Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekitar 40 Persen Perusahaan Tambang tak Tahu Cara Menghitung PNBP

Sebanyak 2.000 perusahaan atau 40% dari total 5.000 perusahaan yang bergerak di sektor mineral dan batubara dinilai belum tahu cara menghitung pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Revisi PP No. 23/2010 tentang Minerba tengah dibahas. Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut, salah satunya soal perpanjangan kontrak dan penerimaan negara.
Revisi PP No. 23/2010 tentang Minerba tengah dibahas. Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut, salah satunya soal perpanjangan kontrak dan penerimaan negara.

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 2.000 perusahaan atau 40% dari total 5.000 perusahaan yang bergerak di sektor mineral dan batubara dinilai belum tahu cara menghitung pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Jonson Pakpahan  saat acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP di Palembang, Senin (17/12/2018).

Akibat ketidaktahuan penghitungan PNBP tersebut seringkali ditemukan ketidakuratan dalam penghitungan sehingga menimbulkan kurang atau lebih bayar atas iuran tetap, royalty maupun penjualan hasil tambang.

Oleh karena itu, kata Jonson, pihaknya terus mendorong perusahaan minerba untuk menggunakan aplikasi pelaporan PNBP secara elektronik atau disebut e-PNBP minerba.

“Aplikasi ini akan membantu perusahaan untuk tahu berapa sih kewajiban mereka kepada negara secara lebih akurat,” katanya Senin (17/12/2018).

Dia mengemukakan perusahaan wajib bayar dapat mengetahui alur pembayaran yang benar dengan menggunakan e-PNBP.

“Ini juga memudahkan bagi lembaga audit kewajiban PNBP. Jika penghitungan akurat dan ada peningkatan nilai PNBP maka dapat berdampak positif terhadap pembangunan,” katanya.

Pasalnya, kata Jonson, peningkatan nilai tersebut sangat berpotensi mengingat e-PNBP dapat mencegah bukti setoran kewajiban PNBP minerba yang tidak tercatat, serta menghindari adanya perbedaan penghitungan.

Dia menjelaskan selama ini realisasi PNBP minerba masih kurang optimal meski telah ada aplikasi sistem informasi PNBP online (Simponi) yang diluncurkan Kementerian Keuangan.

“Pasalnya, dalam aplikasi Simponi belum ada barrier sebagai acuan pembayaran PNBP minerba sehingga perlu ada rekonsoliasi dengan Kementerian ESDM dalam membuat barrier melalui e-PNBP minerba yang dipasangkan pada aplikasi Simponi,” paparnya.

Sementara itu, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan PNBP dalam APBN 2019 ditargetkan senilai Rp361 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper