Bisnis.com, BOGOR– Pemerintah berharap paket insentif fiskal yang telah diterbitkan belum lama ini menarik bagi wajib pajak. Apalagi, berdasarkan realisasi pengampunan pajak tahun lalu ada sekitar Rp1.036,7 triliun deklarasi harta yang berpotensi bisa dibawa pulang dengan tawaran libur atau diskon pajak yang disediakan Kementian Keuangan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah memiliki harapan yang cukup besar supaya para wajib pajak tertarik dengan skema insentif yang disediakan pemerintah, misalnya dengan membawa pulang uangnya ke Indonesia dan menginvestasikannya di dalam negeri.
“Investasikan di sini, itu harapan kami bahwa deklarasi harta bisa diinvestasikan disini," kata Yoga di Bogor, Selasa (11/12/2018).
Kendati demikian, Yoga menjelaskan bahwa harta yang sudah dideklarasikan oleh Wajib Pajak tak bisa diintervensi oleh pemerintah. Pemerintah tak memiliki hak atau kekuatan untuk memaksa para wajib pajak untuk membawa pulang hartanya ke dalam negeri.
"Kami harap uang ini ke depan bisa direpatriasi, bikin usaha di sini dengan manfaatkan tax holiday," ujarnya.
Adapun data Ditjen Pajak menunjukkan 12 WP telah memanfaatkan insentif tax holiday. 12 WP itu umumnya berinvestasi di tiga sektor yakni infrastruktur ekonomi, industri logam hulu, dan industri kimia dasar organik. Nilai potensi investasinya mencapai Rp210,8 triliun.