Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang permanen terhadap PT Freeport Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan penyelesaian transaksi dan divestasi.
Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa penerbitan IUPK Freeport masih menunggu penyelesaian divestasi.
“Jadi, lebih baik untuk progress divestasi lebih dulu dicek ke Inalum, Tanya [Inalum] prosesnya,” katanya, Senin (10/12/2018).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, penerbitan IUPK Freeport tinggal menunggu pembayaran divestasi 51% saham Freeport Indonesia senilai US$3,85 miliar.
“Nanti hampir bersamaan tapi tetap divestasi dulu jedanya sebentar, tapi mungkin hitungan sehari saja bahkan bisa hitunan jam bisa keluar IUPK-nya,” sebutnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pun telah meminta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral yang baru dilantik yakni Yunus Saefulhak untuk menyelesaikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Jonan meminta agar Yunus bisa menyelesaikan permasalahan tersebut setidaknya sepekan mendatang.