Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendapat anugerah kepatuhan dari Ombudsman, dengan predikat kepatuhan pelayanan publik tinggi atau masuk dalam daftar zona hijau.
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras setiap abdi negara di Kemenkop UKM. Dia berharap penghargaan tersebut tidak membuat aparat birokratnya puas, tetapi dapat menjadi pelecut untuk lebih meningkatkan pelayanan publik.
“Ini kerja bersama dengan teman-teman yang ada di kementerian untuk mengikuti aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Tinggal kita tingkatkan lagi karena ini kan masuk nominasi,” ungkap Puspayoga dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (10/12/2018).
Adapun kementerian lain yang mendapat anugerah serupa adalah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perunahan Rakyat, serta Kementerian Pertahanan.
Pemberian penghargaan ini berdasarkan hasil survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota, dan 199 kabupaten. Salah seorang penyurvei dari Ombudsman, Adrianus Meliala, menuturkan sudah tidak adanya kementerian yang masuk zona merah menjadi satu indikasi bahwa kualitas pelayanan publik di kementerian mengalami peningkatan.
“Diharapkan tahun depan semua kementerian sudah bisa masuk ke zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi,” imbuhnya.
Indikator penilaian survei Ombudsman juga berkaitan dengan hak pengguna layanan berkebutuhan khusus, di antaranya kaum disabilitas, ibu menyusui, dan manula. Survei ini menunjukkan adanya 11,23% atau 63 produk layanan bagi pengguna kebutuhan khusus.
Untuk kategori lembaga, Ombudsman memasukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam daftar zona merah. Sementara itu, Polri dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) masuk dalam daftar zona kuning.
Dari 16 provinsi yang disurvei, 10 di antaranya masuk zona hijau, 4 zona kuning, dan 2 zona merah karena tingkat kepatuhannya dinilai rendah.
Selanjutnya, dari 107 Pemerintah Kabupaten (Pemkab), 48 di antaranya masuk dalam daftar zona merah, 88 dalam daftar zona kuning, dan 63 masuk dalam daftar zona hijau.
Untuk kategori Pemerintah Kota (Pemkot), dari 49 yang disurvei, sebanyak 9 Pemkot di antaranya masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 22 zona kuning, dan 18 masuk zona hijau atau mendapat predikat kepatuhan tinggi.