Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan operasional angkutan logistik selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.
"Pada saat Nataru, akan dilaksanakan pembatasan operasional mobil barang," kata Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Perhubungan Darat Avi Mukti Amin, Rabu (5/12/2018).
Pembatasan ini guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku pada 4 ruas jalan tol dan 3 jalan nasional.
Avi mengatakan bahwa pembatasan operasional ini diatur pada angkutan barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, angkutan barang sumbu 3 atau lebih, dan angkutan barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Adapun, pembatasan operasional mulai berlaku pada 21-22 Desember dan 25 Desember, sedangkan untuk periode tahun baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari.
Pada 21 Desember, akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku pada ruas Jalan tol Jakarta–Merak, Jalan tol Prof Soedyatmo, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen–Salatiga, Jalan nasional Medan–Brastagi Tanah Karo, Jalan nasional Tegal –Purwokerto, dan Jalan nasional Mojokerto–Caruban.
Di samping itu, pada 21-22 Desember akan berlaku satu arah pada Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah ke Cikampek; Jalan tol Cikampek–Padalarang–Cileunyi, arah ke Cileunyi; Jalan nasional Pandaan–Malang, arah ke Malang; Jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan Jalan nasional Gilimanuk–Denpasar, arah ke Denpasar.
Pada 25 Desember, berlaku pada ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek, arah ke Jakarta di jam yang sama. Kemudian untuk 28-29 Desember berlaku pada ruas dua arah meliputi Jalan tol Jakarta–Merak, Jalan tol Prof Soedyatmo, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen–Salatiga, Jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Jalan nasional Tegal–Purwokerto dan Jalan nasional Mojokerto–Caruban.
Sementara itu kebijakan ruas satu arah meliputi Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah ke Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang–Cileunyi, arah ke Cileunyi, Jalan nasional Pandaan–Malang, arah ke Malang, Jalan nasional Probolinggo–Lumajang, arah ke Lumajang; dan Jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah Denpasar.
Untuk pembatasan operasional pada 1 Januari 2019 berlaku pada ruas Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah Jakarta dan Jalan nasional Denpasar–Gilimanuk, arah ke Gilimanuk.
Dia mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
"Untuk kepastian legal, dalam satu minggu ini akan terbit peraturan menteri berserta penomorannya dan akan ditanggalkan di Kemenhumkan," kata dia.