Bisnis.com, JAKARTA – Penyedia jasa logistik pelat merah, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama BGR Logistics, M. Kuncoro Wibowo, dan Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, disaksikan oleh Direktur Keuangan, SDM, dan Umum BGR Logistics, Mohammad Affan di kantor Kejari Bandung, Senin (3/12/2018).
Dengan adanya kesepakatan tersebut, BGR dan Kejari Bandung akan mengadakan kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dengan ketentuan.
Kuncoro menerangkan bahwa tujuan kerja sama ini adalah untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan BGR.
Dengan adanya kerja sama ini, BGR dengan Kejaksaan diharapkan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.
Kuncoro melanjutkan kerja sama tersebut merupakan bukti nyata bahwa BGR selaku BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara terus berusaha optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang melibatkan BGR sehingga dapat membantu peningkatan kinerja BGR kedepannya.
“Agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar biasa," ujarnya dalam siaran pers.
Selain itu, Kuncoro menambahkan bahwa BGR memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Oleh karena itu, diharapkan BGR dapat terus menjalankan prinsip GCG dengan baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rudy Irmawan mengatakan pihaknya dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) sesuai tupoksi kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 16/2004 Tentang Kejaksaan.
Dia menjelaskan menjelaskan salah satu hasil dari kerja sama tersebut yaitu akan segera dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) kepada Kejari Kota Bandung untuk menindaklanjuti segala permasalahan yang ada.
Hal tersebut bertujuan memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam hal negosiasi tidak tercapai maka langkah selanjutnya yaitu melakukan gugatan perdata (litigasi) sebagai bentuk pertanggungjawaban tuntasnya suatu perkara namun hal ini sebagai ultimum remidium/pilihan terakhir.