Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MALADMINISTRASI PENGOLAHAN AIR: Sentul City Tunggu Langkah Pemkab Bogor

Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh bupati Bogor dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) di perumahan Sentul City.
/Bisnis-Nurul Hidayat
/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh bupati Bogor dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) di perumahan Sentul City.

Ombudsman RI Jakarta Raya juga menetapkan dalam waktu 60 sejak diterimanya LAHP Ombudsman RI Jakarta Raya, Bupati Bogor harus menetapkan masa transisi peralihan dari pengelolaan air minum Sentul City kepada PDAM .

Juru Bicara PT Sentul City Tbk. Alfian Mujani mengatakan pihaknya masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil Pemkab Bogor setelah Ombudsman menyatakan ada pelanggaran kerja sama antara Sentul City dan Pemda.

"Sentul City kan mengikuti peraturan daerah. Jika misalnya PDAM bilang ambil alih, ya kami serahkan. Yang penting bagi kami pengembang warganya bisa mendapatkan air bersih, mau tidak mau harus kami ikutin," kata Alfian kepada Bisnis pada Selasa (27/11/2018).

Dia mengatakan masih akan membicarakan masalah tersebut dengan  PDAM karena pihaknya masih belum tahu letak pelanggaran administrasi yang dimaksud Ombudsman.

Menurutnya, Sentul City memberikan pelayanan air bersih berdasarkan kerjasama dengan PDAM yang berlangsung hingga 2020. Mereka menyalurkan air bersih kepada warga berdasarkan peraturan kementerian PUPR.

"Sentul city kan sebenarnya punya kewajiban mengadakan air bersih, tetapi oleh karena PDAM belum memiliki jaringan hingga ke atas bukit Sentul, Sentul City sebagai developer dipersilahkan untuk melakukan investasi membangun jaringan pipanisasi," lanjut Alfian

Terkait permendagri No. 9 Tahun 2009, lanjut dia, persepsi PSU dengan jaringan pipa berbeda antara Ombudsman dengan pihak Sentul City. Jelas dia, jaringan pipa yang dibangun bukan merupakan bagian dari PSU.

Dia menjelaskan sumber air Sentul City ada dua, dari PDAM dan SPAM, yang dibatalkan adalah dari SPAM. Bentuk kerja sama dengan PDAM adalah PDAM menyediakan air bersih, Sentul City yang diberikan tugas untuk menyalurkannya ke rumah warga.

"Makanya kami melakukan investasi karena tidak ada jaringan PDAM yang masuk ke sini. Permendagri kan keluarya tahun 2015, sementara kerja sama kami masih berlangsung hingga 2020," jelas Alfian.

Terkait dengan warga yang penyaluran airnya diputus, dia mengatakan karena warga tersebut tidak membayar BLPP. Sentul City merupakan perumahan yang dikelola dengan township menagement sehingga pengelolaan lingkungan dan air disatukan.

Jika warga tidak membayar maka penyaluran air akan diberhentikan. Alfian mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan internal.

"Warga yang memeprsoalkan kan tidak banyak, mereka yang tergabung dalam komunitas warga Sentul City, jumlahnya pun hanya 36 orang sementara warga Sentul City ada 6.300 yang sebagian besar tidak mempermasalahkan [iuran]. Seolah-olah di Sentul City terjadi keributan padahal hanya sebagian kecil warga," lanjut Alfian.

Sentul City memiliki luas 3.000 hektare, yang saat ini sudah dikembangkan adalah 1.000 hektare untuk area residensial.

Alfian menambahkan karena pembangunan dilakukan bertahap, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) juga dilakukan secara bertahap, salah satunya cadangan tanah untuk pemakaman seluas 73,9 hektare. Sedangkan yang lainnya masih menunggu respon pemda untuk diserahkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper