Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengupayakan penggunaan dana lingkungan hidup diprioritaskan untuk pemulihan dan penanaman pohon.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, dana itu akan dikelola Badan Layanan Umum (BLU) yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 77/2018.
Sejumlah kegiatan yang akan mendapatkan pembiayaan dari BLU ini antara lain; Dana Penanggulangan Pencemaran, Dana Amanah atau Bantuan Konservasi, Dana Pemulihan, dan Bank Kustodian. “Dana BLU [lingkungan hidup] ya nanti untuk reklamasi, pemulihan, dan untuk penanaman pohon,” ujar Siti kepada Bisnis, Jumat (23/11/2018).
Siti menyebut, penanaman pohon masuk dalam prioritas KLHK karena adanya komitmen Indonesia dengan negara-negara lain dalam kerangka kesepakatan global untuk menjaga iklim.
Salah satunya, tambah dia, kesepakatan dari COP-22 yang disebutkan bahwa setiap negara anggota termasuk Indonesia, wajib menanam pohon seluas 800.000 hektare per tahun.
COP adalah Conference of the Parties yakni konferensi penandatanganan untuk penyusunan komitmen menjaga iklim.
“Namun di Indonesia itu baru tercapai 250.000 hektare dari APBN, dan kita punya juga dari pinjam pakai kawasan hutan. Kalau ada dana filantropi masuk, mungkin itu targetnya nanti bisa tercapai,” sambung Siti.