Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Gojek Sering Lakukan Penyesuaian Tarif

Penyedia transportasi online Gojek menilai adanya penyesuaian tarif yang dilakukan selama ini berkaitan dengan supply dan demand di pasar mengingat saat ini hanya ada dua pemain penyedia aplikator transportasi online.
Pengemudi Gojek melintas di kawasan bisnis di Jakarta./Reuters
Pengemudi Gojek melintas di kawasan bisnis di Jakarta./Reuters
Bisnis.com, JAKARTA - Penyedia transportasi online Gojek menilai adanya penyesuaian tarif yang dilakukan selama ini berkaitan dengan supply dan demand di pasar mengingat saat ini hanya ada dua pemain penyedia aplikator transportasi online.
Vice President Corporate Affair Gojek Michael Say mengaklaim tarif yang ditetapkan oleh Gojek saat ini sudah yang paling tinggi yang diterima di pasaran. 
"Jadi otomatis ketika marketnya melakukan penyesuaian, kalau tidak melakukan itu maka dari sisi demandnya tidak akan ada yang masuk," katanya, Jumat (23/11/2018).
Michael mengatakan pihak Gojek terus menjaga sisi demand di pasar yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pendapatan mitra. Sebab, apabila tidak melakukan penyesuian tarif berakibat pada berpindahnya konsumen ke aplikator lain.
Pihak Gojek meminta agar para mitra memahani kondisi tersebut. Pendapatan mitra juga bisa dihasilkan melalui intensif sehingga fokus Gojek saat ini adalah menjaga pendapatan mitra tak berubah bahkan turun sekalipun dengan mengadakan kampanye dan promo untuk meningkatkan demand.
"Jadi kalau dibilang kita tak memperhatikan tarif, sangat tidak benar karena justru kita melakukan adjustment ini untuk keberlangsungan mitra," katanya.
Pihaknya mengklaim selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan terkait aspek pelayanan, tarif, serta keamanan baik mitra dan konsumen Gojek. 
Terkait unjuk rasa yang kerap terjadi, Michael menyebut ada kanal resmi bernama Kopdar untuk menampung segala aspirasi mitra. Melalui Kopdar, semua perubahan-perubahan penyesuian selalu terjadi sesuai kesepakatan.
"Karena unjuk rasa kan belum tentu mewakili seluruh komunitas secara nasional," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bisa meminta Kominfo membekukan izin operasional aplikator taksi dalam jaringan jika melanggar tarif batas bawah dan batas atas seperti yang akan diatur dalam rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang baru pengganti PM108/2017.
Saat ini, batasan tarif taksi daring telah diatur dalam perdirjen. Untuk wilayah I meli­puti Sumatra, Jawa, dan Bali ditetapkan tarif batas bawah Rp3.500 per km dan batas atas Rp6.000 per km. 
Selanjutnya wilayah II yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp3.700 per km dan batas atas Rp6.500 per km.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta pihak apli­kator taksi daring untuk menye­suaikan tarifnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ultimatum juga berlaku apabila operator tak mampu menjaga keamanan dan keselamatan penggunanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper