Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – Pengamat transportasi Ilham Malik mengatakan pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) No. 88/2014 yang menetapkan setiap kapal minimal harus 5.000 gross ton (GT) di lintas Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018 akan meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan daya angkut.
"Saya percaya semua pengusaha kapal sudah mulai bersiap untuk memenuhi peraturan teraebut yang akan diberlakukan," ungkap Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Lampung itu di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Senin (19/11/2018).
Menurut dosen Universitas Bandar Lampung (UBL) itu, proses penyususan aturan tersebut hingga disahkan dan diberlakukan sudah dibahas bersama dengan semua pihak termasuk pengusaha atau operator dan juga para ahli.
Selain itu, lanjutnya, selama proses ini dilakukan dengan baik, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak siap, karena dengan adanya kenaikan jumlah ini dapat menambah daya angkut jumlah kendaraan serta dapat mengurangi jumlah antrean kendaraan di pelabuhan.
"Siap tidak siap, para pengusaha harus siap untuk meningkatkan status dari masing-masing kapal tersebut,” ujarnya.
Ilham menjelaskan pemerintah juga harus bisa bertindak tegas kepada para pengusaha kapal yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Namun, lanjutnya, pemberian sanksi ini sangat dilematis. Bila para pengusaha diberikan sanksi, maka siapa lagi yang akan menjalankan usaha jasa ini selain mereka. Selanjutnya, bila sanksi tegas ini memunculkan para pengusaha baru, berpotensi menimbulkan friksi.
Meski demikian, dia tetap mendorong agar mereka diberi sanksi tidak boleh beroperasi di jalur yang sudah ditetapkan, karena berkaitan dengan keselamatan penumpang. Jika kapal berukuran besar maka akan memiliki kemampuan besar untuk melawan ombak, selain memiliki daya angkut besar.