Bisnis.com, JAKARTA -- Aturan mekanisme rekening khusus untuk menampung Devisa Hasil Ekspor yang ditetapkan dalam Paket Kebijakan XVI ditargetkan selesai sebelum Desember 2018.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bank sentral akan terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun aturan mekanisme rekening khusus devisa tersebut.
"Dalam waktu dekat, diupayakan sebelum Desember [2018]," ujarnya di Komplek Gedung BI, Jumat (16/11/2018).
Rekening khusus DHE ini adalah rekening virtual yang nantinya digunakan untuk mendata lalu lintas devisa serta insentif pajak bagi deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) seperti yang dimuat dalam rincian paket kebijakan XVI.
Nantinya, semua bank devisa bisa melayani rekening khusus DHE tersebut. Adapun pemilihan perbankan akan diserahkan kepada eksportirnya.
Dengan rekening khusus ini, BI dapat lebih mudah mencatat lalu lintas devisa yang biasanya selama ini ditaruh di dalam satu rekening campuran.
"Kalau rekening khusus ini kan jelas, untuk di mana eksportirnya jelas berizin kantor pajak. Jika sesuai ketentuan, maka mereka berhak dapat insentif pajak yang lebih murah. Harapannya, pengusaha, khususnya eksportir SDA, menyambut baik," lanjut Perry.
Dia mengimbau agar pengusaha tidak segan untuk membawa masuk DHE dan mengonversikannya ke rupiah. Selain mendapatkan insentif dari sisi pajak deposito, pengusaha dapat mengunakan fasilitas Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) untuk mengatur kebutuhan valuta asingnya dengan lebih efisien.
Konversi DHE ke rupiah diharapkan dapat membantu memperkuat nilai tukar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel