Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak R&D Segera Meluncur Akhir Tahun Ini

Insentif pajak berupa super deductible tax bagi pelaku industri yang berinvestasi di pendidikan vokasi dan research & development (R&D) diperkirakan meluncur sebelum tahun berganti.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang Tjahjono mencoba mobil listrik saat acara Kickoff Electrified Vehicle Comprehensive Study di Jakarta, Rabu (4/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang Tjahjono mencoba mobil listrik saat acara Kickoff Electrified Vehicle Comprehensive Study di Jakarta, Rabu (4/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Insentif pajak berupa super deductible tax bagi pelaku industri yang berinvestasi di pendidikan vokasi dan research & development (R&D) diperkirakan meluncur sebelum tahun berganti.

Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, mengatakan saat ini pihaknya bersama Kementerian Keuangan masih membahas insentif tersebut.

Secara prinsip, Kemenkeu, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan aturan insentif perpajakan, telah menerima secara prinsip usulan dari Kemenperin. Sejak akhir tahun lalu, Kemenperin telah mengusulkan insentif ini kepada Kementerian Keuangan sebesar 200% untuk vokasi dan 300% untuk R&D.

Pada awalnya, Kemenperin berharap insentif ini bisa rampung pembahasannya pada kuartal I/2018.

“Tinggal diputuskan bagaimana skema insentifnya, bisa lah tahun ini keluar,” ujarnya belum lama ini.

Haris menjelaskan untuk menerapkan insentif ini diperlukan penyesuaian dengan aturan yang telah ada, terutama terkait dengan pajak penghasilan (PPh), yaitu UU Nomor 36/2008.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengatakan insentif fiskal yang diusulkan Kemenperin tersebut merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pengembangan industri 4.0. Di negara lain, instrumen super deductible tax ini tidak digunakan karena lebih memilih menggunakan skema lain, yaitu matching fund.

Melalui skema matching fund, swasta dan pemerintah berinvestasi bersama. Namun, skema ini tidak bisa digunakan di Indonesia. “Dengan super deductible tax ini sama saja karena dana yang dikeluarkan oleh investor dicicil pemerintah. Sistem ini yang dikembangkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam kebijakan ini, pemerintah akan memberi potongan pajak mencapai 200%--300% dari jumlah investasi yang ditanamkan, baik dari sisi belanja operasional atau operating expenditure (opex) dan belanja modal atau capital expenditure (capex), sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah.

Salah satu negara yang memberikan insentif potongan pajak hingga 300% kepada industri adalah Thailand. Menurut Airlangga, upaya ini telah dilakukan oleh pemerintah Thailand dan terbukti cukup berhasil. “Apalagi, mereka tengah fokus pada pengembangan industri farmasi, herbal, dan kosmetik. Sehingga mereka terapkan insentif ini,” imbuhnya.

Menurutnya, insentif ini merupakan salah satu terobosan baru dan diharapkan bisa rampung pada tahun ini. Lebih jauh, insentif pemberian potongan pajak ini berlaku ke depan atau tidak berlaku surut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper