Bisnis.com, JAKARTA — Akhir tahun ini, pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait dengan syarat pembukaan program studi bagi perguruan tinggi.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, program studi (prodi) yang dibutuhkan perguruan tinggi (PT) saat ini adalah yang berhubungan dengan teknologi digital dan artificial intelligence (AI).
Guna memenuhi kebutuhan Industri 4.0, jelasnya, pemerintah tengah menggodok aturan yang memudahkan PT dalam membuka prodi baru.
“Prodi baru yang diajukan harus relevan dengan target jangka panjang pemerintah. Perguruan tinggi bisa membuka prodi secara leluasa sesuai dengan kebutuhan saat ini dan ke depannya. Aturannya akhir tahun ini bisa terbit,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Rabu (7/11/2018).
Untuk itu, dia berharap perguruan tinggi lebih fleksibel mengikuti perkembangan zaman guna menciptakan lulusan yang profesional dalam bidangnya.
“Lulusannya harus mampu terserap oleh industri. Saat ini banyak perguruan tinggi tumbuhnya luar biasa ini. Nanti diarahkan ke depannya mengunakan online learning,” katanya.
Hingga kini, pengajuan izin pembukaan prodi baru lebih banyak dilakukan perguruan tinggi swasta (PTS). Sebaliknya, baru sedikit perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengajukan izin membuka prodi baru di bidang Science, Technology, Enggineering and Mathematics (STEM).
“Ada sekitar 120 prodi baru yang diusulkan dan tengah diproses persyaratan serta perizinannya, sehingga prodi baru ini bisa dibuka tahun depan,” ucap Nasir.
PERMUDAH SYARAT
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko menuturkan, Kemenristekdikti telah mempermudah persyaratan pengajuan prodi baru dan tak lagi menggunakan sistem nomenklatur.
Salah satunya yakni mengurangi persyaratan tenaga ahli untuk pendirian prodi, dari harus memiliki minimal 6 dosen menjadi hanya 3 dosen.
“Kalau dulu [syarat] pendirian universitas minimal harus punya 10 prodi, sekarang cukup 5 prodi. Syarat pendirian institut dulu minimal 6 prodi, sekarang cukup 3 prodi.”
Menurutnya, kemudahan izin prodi baru diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha. Kendati demikian, terdapat perbedaan antara apa yang dibutuhkan dunia usaha dengan prodi yang dimiliki di Indonesia saat ini. Pasalnya, dunia usaha membutuhkan lulusan D3, D4 dan vokasi yang siap terjun di dunia kerja.
“Karena pendidikan vokasi adalah siap kerja, tetapi prodi S1 ‘siap mikir’. Di negara maju, prodi vokasi mendominasi 50%—65% dari total prodi. Indonesia baru memiliki 7% prodi vokasi dari sekitar 21.500 prodi yang ada,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Kemenristekdikti dapat memberikan kebebasan perguruan tinggi melakukan link and match dengan industri sehingga dapat membuka prodi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
“Penyesuaian jurusan/prodi mutlak diperlukan dan di-update sesuai dengan permintaan dunia usaha,” katanya.
Pengamat pendidikan Budi Trikorayanto berpendapat dengan dipermudahnya syarat pendirian prodi, perguruan tinggi di Indonesia tak tertinggal dan lulusannya bisa memenuhi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto berharap lulusan perguruan tinggi harus bisa mengikuti tren investasi ke depan yang akan masuk ke Indonesia.
“Agar lulusan bisa terpakai. Ini juga harus ada sinergi dengan BKPM agar bisa memberi update secara regular ke pemerintah soal apa yang dibutuhkan industri,” ujar Harijanto.
Jumlah Program Studi di Indonesia
Prodi PTN PTS
Agama 601 1.1.62
Humaniora 407 322
Sosial 1.701 2.520
MIPA 569 498
Teknik 1.550 3.355
Pertanian 969 846
Ekonomi 873 2.511
Pendidikan 2.284 3.674
Kesehatan N/A 2.288
Seni N/A 222
Jumlah Perguruan Tinggi
- Perguruan Tinggi (Umum)
- Negeri : 122
- Swasta : 3128
- Perguruan Tinggi Agama
- Negeri : 97
- Swasta : 1.058
- Perguruan Tinggi Kedinasan
- Negeri : 181
- Swasta : 0
Sumber: Kemenristekdikti, diolah