Bisnis.com, JAKARTA--Indeks Harga Produsen kuartal III/2018 naik 1,09% dari kuartal II/2018 dan naik 4,20% dari kuartal III/2017.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto mengatakan kenaikan Indeks Harga Produsen (IHP) tertinggi terjadi di sektor pertambangan dan penggalian yaitu 4,35%. Sektor pertanian dan sektor industri pengolahan masing-masing mengalami kenaikan sebesar 1,09% dan 0,59%.
"Inflasi harga produsen pada sektor pertambangan dipengaruhi oleh naiknya IHP subsektor pertambangan sebesar 5,23% dan subsektor penggalian sebesar 0,57% dibandingkan triwulan sebelumnya," ujar Kecuk, Kamis (1/11)/2018).
IHP sektor pertambangan dan Penggalian kuartal III/2018 naik 4,35% dibandingkan kuartal II/2018 dan naik 17,06% terhadap kuartal III/2017.
IHP sektor pertanian kuartal III/ 2018, naik 1,09% terhadap kuartal II/2018 (qtq/quarter to quarter) dan naik 3,21% terhadap kuartal III/2017(yoy/year on year).
Menurut Kecuk, inflasi harga produsen pada sektor ini dipengaruhi naiknya IHP di Subsektor Tanaman Bahan Makanan 2,40%, Subsektor Peternakan 2,13%, Subsektor Perikanan 1,32%.
Sementara itu, Subsektor Perkebunan dan Subsektor Kehutanan mengalami deflasi masing-masing 2,95% dan 0,47% .IHP sektor industri pengolahan kuartal III/2018 naik 0,59% terhadap kuartal II/2018, demikian pula terhadap kuartal III/2017 yang naik 2,70%.
IHP sektor pengadaan listrik dan gas kuartal III/2018 meningkat 0,10% dibandingkan dengan kuartal II/2018 dan terhadap kuartal III/2017 naik 0,43%.
Sementara itu, IHP sektor pengelolaan air kuartal III/2018 naik 0,01% dibandingkan dengan kuartal II/2018 dan naik 0,40% terhadap kuartal III/2017.
Lebih lanjut, Kecuk memaparkan IHP sektor angkutan penumpang kuartal III/2018 naik 0,21% terhadap kuartal II/2018, sedangkan terhadap kuartal III/2017 meningkat 1,94%.
IHP sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman kuartal III/2018 naik 0,28% terhadap kuartal II/2018 dan naik 0,98% terhadap kuartal III/2017.
Berdasarkan keterangan di laman bps.go.id, Indeks Harga Produsen (IHP) adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga di tingkat produsen.
Pengguna data dapat memanfaatkan perkembangan harga produsen sebagai indikator dini harga grosir maupun harga eceran.
Selain itu IHP dapat digunakan untuk membantu penyusunan neraca ekonomi (PDB/PDRB), distribusi barang, margin perdagangan, dan sebagainya.