Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatangani kerja sama peningkatan ekspor dalam negeri.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly pada Senin (29/10/18) di Kantor Pusat LPEI, Jakarta dengan jangka waktu tiga tahun.
Lembong menuturkan menyampaikan peningkatan investasi dan ekspor merupakan agenda penting yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Ekspor berawal dari investasi yang dilakukan pada suatu sektor," paparnya, Senin (29/10/2018).
Kerja sama antara BKPM dan LPEI diperlukan dalam upaya mendukung iklim dan pelayanan penanaman modal yang kondusif untuk peningkatan penanaman modal, perekonomian nasional, dan kapasitas sumber daya.
Di era kondisi ekonomi global yang prihatin, Lembong menuturkan upaya kolaborasi dengan lembaga pembiayaan baik di tingkat nasional dan internasional harus terus diupayakan.
Sementara itu, Sinthya menyatakan Indonesia Eximbank akan terus melakukan peningkatan kualitas dalam memfasilitasi kegiatan ekspor.
"Kerja sama dengan BKPM akan sangat membantu LPEI dalam menjalankan mandatnya, yaitu mendorong peningkatan ekspor," ujarnya.
Ketersediaan informasi terkait dengan kondisi perdagangan internasional, penanaman modal serta koordinasi antar lembaga akan sangat bermanfaat bagi eksportir untuk meningkatkan daya saing dan masuk ke pasar-pasar prospektif.
Adapun isi Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Peningkatan Perekonomian Nasional dan Promosi Penanaman Modal memiliki ruang lingkup kesepahaman sebagai berikut:
a. dukungan terhadap perekonomian nasional, terutama untuk mendorong investasi dan perdagangan internasional;
b. pertukaran data dan informasi terkait peningkatan ekspor Indonesia seperti Business Intelligence, serta potensi penanaman modal serta dan pengusaha potensial di dalam dan
di luar negeri, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan;
c. sinergitas sebagai Joint Lead Problem Solver untuk mengatasi hambatan investasi ataupun hambatan aktivitas usaha terkait ekspor yang dihadapi oleh para pelaku usaha, dengan menjadi penghubung maupun fasilitator dengan institusi lainnya di dalam negeri;
d. sinergi dalam Joint Research terkait namun tidak terbatas pada penetrasi tujuan ekspor baru seperti penyusunan “Overseas Investment Guidelines”;
e. koordinasi luar negeri bersama dengan representasi BKPM di luar negeri maupun dengan lembaga-lembaga lainnya untuk mengatasi hambatan investasi atau hambatan berusaha;
f. kerja sama dalam penyusunan dan pengadaan informasi terkait sumber potensi kerja sama bagi investor dalam mencari mitra kerja sama di dalam negeri (matchmaking);
g. kerja sama dengan saling memberikan informasi perkembangan kondisi usaha serta investasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dapat berpotensi menghambat
atau merugikan iklim usaha bagi para pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri;
h. sinergi dalam melakukan Joint Marketing Effort untuk meningkatkan inward dan outward investment dalam rangka peningkatan ekspor nasional bagi pelaku usaha, institusi
keuangan, investment agencies, dan stakeholder lainnya baik di dalam maupun di luar negeri;
i. pengembangan kapasitas sumber daya; dan
j. kerja sama lainnya yang disepakati.