Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhapi Dukung Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Botak

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama TNI kembali melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak yang berlokasi di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (17/10/2018). Langkah ini sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan penambang illegal.
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama TNI kembali melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak yang berlokasi di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (17/10/2018). Langkah ini sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan penambang illegal.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Tino Ardhyanto menyambut baik sikap tegas pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining), walaupun relatif lama sejak perintah penutupan oleh Presiden Jokowi disampaikan lebih dari setahun yang lalu.

“Ini adalah langkah positif dalam upaya menegakkan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar atau good mining practices dimana penambangan tanpa ijin atau illegal mining bukan bagian good mining practices sehingga perlu ditertibkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku” katanya melalui keterangan resmi Jumat (19/10/2018).

Data Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan sepanjang tahun 2017 ada 240 kasus dengan 282 tersangka terkait kegiatan penambangan tanpa ijin. Tercatat 6 pekerja tambang meninggal di bulan Juni 2018 karena tertimbun dalam kegiatan illegal mining di Kabupatan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

“Potensi dampak dan konflik dalam kegiatan penambangan tanpa ijin begitu besar mulai dari dampak lingkungan hingga konflik sosial. Salah satu contoh kerusakan lingkungan adalah diakibatkan pemanfaatan sianida dan merkuri pada kegiatan penambangan emas tanpa izin,” tandasnya.

Tino menyampaikan bahwa pertambangan rakyat tidak sama dengan pertambangan tanpa izin. Kesepahaman mengenai definisi dari pertambangan rakyat perlu dibangun bersama sehingga di dalam penataannya menjadi lebih mudah dengan tetap mengedepankan azas good mining practices. Sampai saat ini kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan yang tidak menjalankan azas good mining practices begitu masif dan sangat merusak citra industri pertambangan di Indonesia.

“Keberadaan Izin Pertambangan Rakyat dalam peraturan mengenai pertambangan mineral dan batubara perlu disikapi dengan penataan pelaksanaanya dengan baik untuk meminimalisasi dampak-dampak negatifnya” terang Tino.

Salah satu kesepahaman mengenai definisi pertambangan rakyat yang perlu dibangun adalah mengenai penggunaan alat berat. Dari sisi teknis, kegiatan pertambangan dapat dibagi menjadi beberapa kelompok antara lain penambangan tradisional (traditional mining), penambangan skala kecil (small scale mining atau artisanal mining), dan penambangan skala besar (large scale mining). Pengelompokan secara teknis ini didasarkan pada jenis dan ukuran cadangan, metoda penambangan dan peralatan yang digunakan, dan capaian keekonomian yang diharapkan dengan tetap melaksanakan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper