Bisnis.com, JAKARTA - PT Inalum (Persero) akan tetap menggunakan PT Indocoper Investama (PTII) yang sebelumnya memiliki saham 9,36% di Freeport Indonesia sebagai anak usaha patungan dengan pemerintah daerah daripada membentuk usaha patungan baru.
Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin dalam paparannya kepada komisi VII DPR/RI mengatakan pada struktur final divestasi saham, nantinya Inalum dan pemda Papu akan memegang kepemilikan melalui 2 jalur. Jalur pertama, kata dia Inalum akan memiliki langsung Freeport Indonesia sebanyak 26,83%.
“Kemudian Inalum nanti akan memiliki PT PII bersama pemda masing-masing 60% dan 40% dimana PT PII secara keseluruhan akan memiliki 25% dari PT Freeport Indonesia. Komposisi akhirnya inalum memiliki saham 41% dan pemda 10%,”tuturnya Rabu (18/10/2018).
PP no 1/2017 intinya menyatakan bahwa setelah 5 tahun berproduksi , badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing wajib melakukan divestasi saham pada pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara BUMD, ataupun sawsta nasional.
PT Inalum (Persero), Rio Tinto, dan Freeport-McMoRan Inc. telah menandatangani perjanjian jual beli saham (sales and purchase agreement/SPA) terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia pada 27 September 2018.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa setelah proses penandatanganan SPA tersebut, pihaknya menunggu surat resmi dari PT Freeport Indonesia kepada Menteri ESDM terkait dengan permohonan perubahan pemegang saham perusahaan tambang Grasberg tersebut.
“Waktu HoA [head of agreement pada 7 Juli 2018] itu untuk memenuhi persyaratan ketiga belah pihak [Inalum, Rio Tinto, dan Freeport McMoRan] untuk mencapai perjanjian jual beli saham,” ujarnya.
Setelah ada perubahan pemegang saham, lanut dia akan menerbitkan surat pengakhiran kontrak karya (KK) Freeport Indonesia. KK tersebut akan resmi berubah menjadi izin usaha pertambangan khususu (IUPK).
“Tapi kalau ditanya kapan [perubahan pemegang saham dan penerbitan IUPK permanen]? Tergantung selesai transfer pembayaran Inalum kepada Rio Tinto dan FCX. Ini sih sudah selesai, tinggal administrasi saja.”
Kementerian ESDM pun akan tetap menerbitkan IUPK sementara kepada PT Freeport Indonesia hingga proses transaksi pembayaran divestasi saham diselesaikan.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan kemungkinan pemberian IUPK sementara akan ditambah lagi hingga Oktober. Menurutnya, tidak ada perubahan proses perpanjangan IUPK sementara pascapenandatanganan SPA.