Bisnis.com, JAKARTA -- Mediterranean Shipping Company, perusahaan pengapalan global yang bermarkas di Jenewa, Swiss, menjamin peti kemas yang dikapalkannya telah memenuhi standard Organisasi Maritim Dunia (IMO) dan diverifikasi ulang oleh badan internasional asing setiap 5 tahun.
General Manager Mediterranean Shipping Company (MSC) Dhany Novianto berpendapat pemeriksaan ulang yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap peti kemas ekspor-impor pada dasarnya wajar untuk menjamin keselamatan.
"Tetapi kemudian, siapa yang akan membayar biaya tersebut untuk memverifikasi setiap kontainer yang ada di shipping company?" ungkapnya, Senin (8/10/2018).
Menurut Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas GTerverifikasi, peti kemas lama yang telah diuji dan disetujui oleh badan klasifikasi asing atau organisasi di luar negeri atau pemerintah negara lain yang diakui IMO, dibebaskan dari pemeriksaan dan pengujian kontainer di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum I DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Witono Soeprapto menyatakan asosiasi tidak ingin ada biaya tambahan yang ditimbulkan oleh verifikasi ulang kelaikan kontainer. INSA akan terus memantau pembentukan aturan teknis Permenhub No PM 53/2018 yang menurut rencana terbit November.
"Jadi kalau [inspektor di depo kontainer] sudah punya standard IICL [the Institute of International Container Lessor], ya pakai itulah yang ada. Tinggal orangnya itu nanti di-endorse pemerintah," tuturnya.