Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup optimistis skema baru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) bakal memikat para eksportir untuk membawa DHE ke dalam negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyebut aturan baru yang segera diterbitkan tersebut telah mengakomodir berbagai masukan dan kepentingan Wajib Pajak (WP) eksportir yang memiliki DHE di luar negeri. Salah satunya, memperluas cakupan pemberian insentif bagi WP yang memperpanjang tenor penempatan DHE.
"Aturan yang lama hanya memberikan insentif bagi penempatan tenor yang pertama. Sekarang, kalau belum dipakai kemudian diperpanjang tetap dapat," katanya, Rabu (3/10/2018).
Robert mengungkapkan sebelum konsep baru beleid itu lahir, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk membicarakan masalah pemulangan DHE dengan dunia perbankan dan eksportir. Umumnya, para eksportir tak berani menaruh DHE sampai satu tahun karena harus membayar modal kerja di tengah.
"DHE datang tenor berapapun boleh, kalau diperpanjang tarifnya sama sesuai tenor yang diambil," jelasnya.
Ada tiga pokok perubahan dalam aturan baru tersebut. Pertama, menyederhanakan persyaratan penempatan deposito di bank yang sama dengan tidak melampirkan surat pernyataan importir.
Kedua, memperbolehkan penempatan ke bank yang berbeda dengan bank diterimanya dana DHE dari luar negeri dengan melampirkan pernyataan dari eksportir yang dilegalisasi oleh bank asal.
Ketiga, penempatan kembali deposito pada saat jatuh tempo tetap mendapatkan fasilitas PPh.
"Kalau soal tarif tidak ada yang berubah," ucap Robert.
Seperti diketahui, menarik DHE ke dalam negeri menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya menjaga pasokan dolar AS dan membantu stabilitas rupiah dalam jangka pendek.