Bisnis.com, JAKARTA—Selain perumahan, pemerintah juga menyediakan bantuan PSU atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas untuk Perumahan Umum. Berdasarkan Permen PUPR no3/2018, ada tiga syarat utama yang diutamakan dalam memperoleh bantuan ini.
Pertama, persyaratan Administrasi, meliputi:
-Surat Permohonan Bantuan PSU
-Surat –surat pernyataan pengembang dan pemda
-Kuesioner
-Siteplan pengesahan
Baca Juga
-IMB
-Sertifikat Induk
-Akta Pendirian Perusahaan
-Izin Lokasi
-SBU/SIUJK
-TDP, SIUP, AITU
-NPWP
Persyaratan Teknis, meliputi:
-Penyediaan tanah untuk pembangunan PSU
-Kondisi rumah yang terbangun harus memenuhi persyaratan rumah layak huni paling sedikit meliputi, mempunyai plafon, dinding diplester luar dalam, lantai diaci
Persyaratan Lokasi, meliputi:
-Lokasi sesuai RTRW
-Lokasi telah memiliki siteplan yang disahkan pemda
-Status tanah tidak sengketa
-Daya tampung perumahan minimum 100 unit MBR sesuai sitepln
-Jumlah rumah terbangun minimal 50 unit saat verifikasi
-Rumah yang diusulkan sudah terbangun paling lama 1 Januari tahun sebelumnya s/d verifikasi
-Diutamakan bagi perumahan yang pemilikan rumahnya memanfaatkan KPR bersubsidi
-Rumah yang diusulkan memiliki harga jual rumah umum