Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Kriteria Rumah Layak Huni

Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Bisnis.com, JAKARTA—Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Menurut Kepmen Kimpraswil 403/KPTS/M/2002 dan Permenpera no.22/2018 untuk menciptakan Rumah layak huni, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Struktur konstruksi, atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan, yaitu kokoh dan tidak ada retak-retak.

- Terdapat jaringan air bersih dari PDAM/ sumber air bersih lainnya yang bergungsi

- Utilitas jaringan listrik yang berfungsi

- Jalan lingkungan yang telah diberi perkerasan dan berfungsi

- Saluran atau drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi

- Septip tank yang berfungsi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper