Bisnis.com, JAKARTA—Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
Menurut Kepmen Kimpraswil 403/KPTS/M/2002 dan Permenpera no.22/2018 untuk menciptakan Rumah layak huni, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Struktur konstruksi, atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan, yaitu kokoh dan tidak ada retak-retak.
- Terdapat jaringan air bersih dari PDAM/ sumber air bersih lainnya yang bergungsi
- Utilitas jaringan listrik yang berfungsi
- Jalan lingkungan yang telah diberi perkerasan dan berfungsi
Baca Juga
- Saluran atau drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi
- Septip tank yang berfungsi