Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Ini Ganjalan Pertamina Serap Minyak Jatah Kontraktor

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya PT Pertamina (Persero) membeli minyak mentah bagian kontraktor kontrak kerja sama masih terganjal keberadaan pajak penghasilan atas laba setelah pajak atau branch profit tax.
Target lifting minyak Indonesia 2016. / Bisnis
Target lifting minyak Indonesia 2016. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya PT Pertamina (Persero) membeli minyak mentah bagian kontraktor kontrak kerja sama masih terganjal keberadaan pajak penghasilan atas laba setelah pajak atau branch profit tax.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan, kontraktor yang menjual minyak mentah ke Pertamina dikenai pajak 44%. Jika minyak bagian kontraktor dijual ke luar negeri, pungutan pajak relatif lebih kecil.

Menurutnya, permasalahan itu terkuak saat diskusi yang melibatkan kontraktor di SKK Migas. Saat ini, penjualan minyak mentah ke pembeli di dalam negeri sudah dibebaskan PPh 22. Namun, model penjualan minyak ke luar negeri yang menggunakan skema harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) plus menjadi masalah di dalam negeri.

“Waktu menjual [minyak mentah] di Singapura kena pajak sekitar belasan persen, nah kalau di kita kena pajak sebesar 44%. Terlalu besar kan? Kalau besar akan memberatkan yang bayar pajak,” katanya, akhir pekan lalu.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam Pasal 26 disebutkan bahwa PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak Luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pungutan diambil atas laba pajak yang diperoleh badan usaha tetap dikenakan tambahan PPh atas laba setelah pajak yang diperoleh BUT sebesar 20% atau sesuai tarif yang berlaku dalam perjanjian pajak.
Menurutnya, seharusnya minyak bagian kontrakor yang dibeli

Pertamina tidak dipungut pajak. Pasalnya, ketika kontrakor kontrak kerja sama menjual minyak melalui anka perusahaan yang menjadi afiliasinya (trading arm), kontraktor tidak dikenakan pajak PPh Pasal 26.
Jika kebijakan ini tidak diubah dan KKKS tetap akan dikenai pajak, Djoko menyaranakan agar pungutan PPh tersebut sebaiknya dimasukkan ke harga jual minyak tersebut.

Selanjutnya, Pertamina akan membayarkan pajak itu ke pemerintah.

Djoko menjelaskan, ketika Ditjen Pajak tidak mendapat pemasukan atas transaksi melalui trading arm, seharusnya dengan penjualan ke Pertamina tidak terjadi pungutan tidak perlu dipersoalkan.
Sejauh ini, sudah ada tiga kontraktor migas yang telah menyepakati harga jual minyak mentah dengan Pertamina. Ketiga kontraktor itu antara lain PT Energi Mega Persada dan Premier Oil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper