Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada pemerintah daerah.
Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun anggaran 2015 - 2017 senilai Rp 131,38 miliar. Aset tersebut dihibahkan kepada 75 Bupati/Walikota yang berada di 167 lokasi perumahan umum dengan manfaat bagi 30.313 unit rumah.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan Aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi mengatakan pelaksanaan hibah aset dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 tahun 2018, yang menyebutkan Penggunaan Barang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan Bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada Pemerintah Daerah atau instansi penerima bantuan melalui hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Kami harap dengan telah diserahkannya aset kepada Pemda maka selanjutnya pemeliharaannya akan menjadi tanggung jawab Pemda sehingga bisa terus bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya melalui keterangan resmi Sabtu (29/9/2018).
Selain jalan lingkungan, komponen PSU lainnya sesuai Permen 03/2018, adalah tempat pengolahan sampah 3R dan jaringan air bersih. Rumah yang mendapat bantuan PSU adalah rumah yang memiliki harga jual untuk MBR dan diutamakan bagi yang menggunakan KPR Subsidi
Baca Juga
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan adanya bantuan PSU sebagai stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah.
“Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” kata Basuki.