Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBMI Desak Kemenhub Revisi PM 152/2016

Asosiasi mendesak Kementerian Perhubungan agar merevisi Permenhub No 152/2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal yang dinilai bisa mengancam eksistensi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan.
KM Gunung tengah melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal buatan galangan Meyer Werft, Jerman ini bisa mengangkut 98 TEUs kontainer di samping mengangkut penumpang. JIBI/ Rivki Maulana
KM Gunung tengah melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal buatan galangan Meyer Werft, Jerman ini bisa mengangkut 98 TEUs kontainer di samping mengangkut penumpang. JIBI/ Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi mendesak Kementerian Perhubungan agar merevisi Permenhub No 152/2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal yang dinilai bisa mengancam eksistensi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sahat Simatupang mengatakan pihaknya jelas-jelas menolak PM 152/2016 lantaran menyebabkan banyaknya PBM yang gulung tikar.

"APBMI menolak PM 152/2016 karena banyak PBM yang mati," katanya dalam FGD Penyempurnaan PM 152/2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, Rabu (19/9/2018).

Dia mengatakan adanya PBM yang gulung tikar karena Badan Usaha Pelabuhan pemegang konsesi dalam hal ini Pelindo I-IV turut serta dalam aktivitas itu padahal hal tersebut tidak sesuai untuk peruntukannya.

"Sebab banyak pekerjaan yang dilakukan oleh mereka (Badan Usaha Pelabuhan). Yang masalah di pelabuhan-pelabuhan kecil. Saya minta Kementerian Perhubungan mempertimbangkan ini," kata Sahat.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (PPBMI) Epyardi Asda menyebut PM152/2016 tersebut sebenarnya bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

"Karena bertentangan dengan UUD, ya harus direvisi. Ini melenceng dari UU no 17 tahun 2008 khususnya pasal 33. Revisi ini juga untuk melindungi semua, agar kita bisa berkembang," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar beleid tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang ada sehingga PBM terus dapat bekerja. Dalam catatannya, ada sekitar 1.500 PBM di seluruh Indonesia.

"Kami minta Kemenhub mendiskusikan lagi bagaimana baiknya. Karena kami memiliki karyawan yang banyak sekali. Jangan sampai kami 'keluar' dari pelabuhan," katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengakui bahwa Direktorat Lalu Lintas Laut Kementerian Perhubungan sering mendapat keluhan terkait polemik ini di berbagai pelabuhan.

"Kami di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut hampir setiap minggu selalu mendapatkan surat terkait konflik yang terjadi terkait pengelolaan bongkar muat di berbagai pelabuhan Indonesia, mulai dari yang mengeluh sampai yang sudah masuk ke pengadilan," kata Wisnu.

Dia akan menampung segala aspirasi dari asosiasi untuk kemudian dicarikan formulasi yang tepat yang menguntungkan semua pihak.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan kita adakan FGD lanjutan lagi sampai benar-benar kita menemukan suatu formulasi yang memang membuat senang semua pihak," katanya.

Sementara, perwakilan dari pihak PT Pelindo I-IV (Persero) pada dasarnya menyatakan kesiapannya apabila diharuskan untuk adanya kolaborasi dan sinergi antara BUP dan PBM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper