Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh November Raja Oloan Saut Gurning menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Permenhub No 152/2016.
Rekomendasi atas peraturan menhub tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal disampaikan menyusul adanya desakan dari asosiasi agar beleid tersebut direvisi.
Pertama, kata dia, rekomendasi perubahan PM 152/2016 yang baru lebih mengembangkan pasal 16 dengan pola yang lebih mendorong kolaborasi antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan kemampuan tertentu sebagai persyaratan.
Kedua, BUP dapat melakukan kegiatan bongkar muat sendiri jika tidak ada PBM yang dapat melaksanakan atau memiliki kemampuan baik organisasi, modal dan peralatan sesuai standar kinerja operasional.
Ketiga, lanjut dia, mendorong PBM yang memiliki persyaratan menjadi BUP di berbagai pelabuhan baru atau disejumlah lokasi pelabuhan yang dapat diusahakan
Keempat, prinsip kolaborasi dilakukan berdasarkan prinsip business to business yang dapat memenuhi komitmen kepada pengguna jasa baik Service Level Agreement maupun Service Level Guarantee (SLA/SLG) dari layanan kegiatan bongkar-muat barang khususnya jasa stevedoring.
"Lalu proses kolaborasi harus memberi manfaat komersial kepada kedua belah pihak. Afirmatif perlu diberikan kepada PBM dengan tujuan PBM dapat menjadi BUP di masa mendatang," katanya dalam FGD Penyempurnaan PM 152/2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, Rabu (19/9/2018).
Dia juga menuturkan bahwa PM 152/2016 harus direvisi lantaran masih memiliki persoalan yang disebutnya sebagai regulation risk sehingga tidak market friendly, tidak membuat bisnis semakin enak, tidak menjaga entitas semakin seimbang, dan membuat distorsi pasar.
"Ya jadi takutlah investor asing masuk ke sini. Mana asing yang masuk BUP? Ini bukti ada ketidaknyamanan. Risk regulation," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa di negara-negara lain seperti Malaysia, pengembangan-pengembangan pelabuhan seperti Johor Port dilakukan oleh PBM, bukan oleh BUP. Seharusnya BUMN mengurusi hal lain yang lebih dibutuhkan.
Di samping itu, salah satu alasan PBM di negara tetangga banyak yang besar lantaran diberi insentif oleh negara agar bisa terus berkembang. Hal inilah, kata dia, peran PBM sangat dibutuhkan.
"Bisnis pelabuhan 'dagingnya' ada di stevedoring, dana besar revenue PT Pelindo I-IV dalam catatan saya di atas 30% itu berasal dari stevedoring (bongkar muat). Mungkin ada dari yang lain, tapi terbesar di situ," ujarnya.