Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Diperlonggar, Impor Susu Melompat 73%

Produk susu, mentega, dan telur menjadi golongan barang dengan peningkatan impor paling tinggi pada Agustus 2018, dipicu oleh lonjakan impor susu seiring dengan adanya relaksasi aturan.
Pedagang menunjukkan produk susu kental manis kemasan yang dijual, di agen grosir miliknya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pedagang menunjukkan produk susu kental manis kemasan yang dijual, di agen grosir miliknya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Produk susu, mentega, dan telur menjadi golongan barang dengan peningkatan impor paling tinggi pada Agustus 2018, dipicu oleh lonjakan impor susu seiring dengan adanya relaksasi aturan.

Pada bulan lalu, impor susu, mentega, dan telur meroket 94,19% menjadi $100,2 juta dibandingkan dengan realisasi impor pada bulan sebelumnya sebesar $51,6 juta. Komoditas susu menjadi penyumbang impor terbesar dari golongan tersebut.

Menurut data Badan Pusat Statistik yang diperoleh Bisnis pada Selasa (18/9), impor komoditas susu mencapai $55 juta pada Agustus 2018 atau melompat 73,3% dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar US$31,7 juta.

Impor susu terbesar datang dari Selandia Baru. Pada bulan lalu, Indonesia mendatangkan susu sebanyak 8,3 juta ton dengan nilai US$25,7 juta. Setelah itu, impor kedua terbesar berasal dari Amerika Serikat sebanyak 5,1 juta ton atau senilai US$9,4 juta.

Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gappmi), menilai salah satu penyebab lonjakan impor susu adalah revisi peraturan penyediaan dan peredaran susu dari Kementrian Pertanian.

Permentan No. 33/2018 yang diundangkan pada 1 Agustus 2018 merupakan hasil revisi Permentan No. 30/2018 yang diterbikan pada 20 Juli 2018.

Peraturan Menteri Pertanian No. 33/2018 menjelaskan bawha pemenuhan bahan baku yang sejauh ini dipenuhi dari impor tidak lagi harus dipersyaratkan melalui ada atau tidaknya kemitraan dengan peternak.

Kementerian Pertanian juga menghapus pasal 44 dan pasal 45 yang berisi tentang sanksi bagi pelaku yang tidak bermitra. Artinya, pelaku usaha boleh tidak bermitra ataupun menyerap susu sapi dalam negeri (SSDN).

“Bisa jadi karena beberapa bulan lalu ada hambatan Permentan dan Juli direvisi sehingga [impor] bahan baku susu dan lain-lain bisa lebih lancar,” tutur Adhi kepada Bisnis, Selasa (18/9).

Abdul Rochim, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementrian Perindustrian, menjelaskan penyebab lonjakan impor susu adalah pasokan susu dalam negeri yang belum mampu memenuhi kebutuhan.

Pemerintah mencatat, terdapat 90 lebih perusahaan yang melakukan pengolahan susu. Total bahan yang digunakan mencapai 3,8 juta ton setara susu segar. Setara susu segar karena sebagian besar bahan baku diperoleh melalui impor.

Pelaku usaha mendatangkan bahan susu ini dilakukan dalam bentuk susu bubuk, kemudian sesampainya di tanah air dilarutkan dengan dicampur air dan aneka bahan vitamin dan mineral.

Dari jumlah ini, sekitar 2,85 juta ton diperoleh dari impor. Sebanyak 0,85 juta ton merupakan bahan baku yang didapatkan dari susu segar di dalam negeri.

“Peningkatan impor susu karena adanya produksi industri pengolahan susu dan industri makanan yang menggunakan bahan baku susu meningkat,” tutur Abdul.

Adapun, merespons pelonggaran aturan impor, Kemenperin mengusulkan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDP) bagi impor bahan baku untuk industri pengolahan susu yang bekerja sama dengan peternak sapi perah lokal.

Rochim mengharapkan aturan ini akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan mulai 2018 mendatang. Kementerian Perindustrian akan  berfungsi sebagai pendorong terwujudnya aturan ini.

“Kami sudah ajukan untuk [APBN] 2019. Nanti batasannya [besaran insentif] akan kami lihat, bisa [diringankan] 30%, bisa 40%. Kami akan lihat lagi strukturnya,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper