Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draft Aturan Pengurangan Sampah Plastik dari Industri Disiapkan

Industri yang mengeluarkan produk dengan kemasan berbahan plastik harus mulai bersiap untuk "diet" seiring dengan rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan aturan soal sampah plastik dari pelaku industri.
 Aktivitas audit sampah plastik Greenpeace Indonesia di Sanur, Bali./Dok. Greenpeace Indonesia
Aktivitas audit sampah plastik Greenpeace Indonesia di Sanur, Bali./Dok. Greenpeace Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Industri yang mengeluarkan produk dengan kemasan berbahan plastik harus mulai bersiap untuk "diet" seiring dengan rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan aturan soal sampah plastik dari pelaku industri.

Pasalnya, selain menjadi salah satu penyebab polusi dan kerusakan alam, hampir 50% tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada di Indonesia terindikasi tak lagi sanggup menampung kiriman sampah dari masyarakat.

Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Jenderal Pengendalian Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan drafting peraturan yang mengatur pengurangan sampah oleh industri yang mengeluarkan produk dengan  kemasan berbahan plastik.

"Kita sudah mulai drafting di internal KLHK. Nanti kan butuh konsultasi dengan produsen, dengan dunia usaha, dan kementerian yang lain," katanya, Rabu (19/9/2018).

Kendati demikian, dirinya belum.bisa memastikan kapan kira-kira aturan yang memuat terkait teknis pengurangan sampah oleh produsen tersebut bisa terbit dan diimplementasikan.

Salah satu hal yang akan ditekankan dalam aturan ini adalah kewajiban para produsen yang menghasilkan produk dengan kemasan berbahan plastik untuk menarik kembali kemasan tersebut dan melakukan daur ulang.

Meskipun belum terbit, menurut Ujang saat ini sudah ada salah satu produsen air dalam kemasan yang melaksanalan hal ini. Dengan penerbitan aturan tersebut nantinya diharapkan praktik ini bisa diimplemetasikan lebih luas.

Dalam mengatasi masalah sampah, pemerintah dalam Undang-Undang nomor 97/2017 tentang Kebijakan Nasional dan Strategi Pengelolaan Sampah, membagi mekanismenya ke dalam dua kategori yakni dengan cara menangani sampah dari sumbernya dan menangani sampah yang sudah ada secara benar.

Menangani sampah dari sumbernya berarti berusaha mengurangi produksi sampah dari asalnya baik produksi sampah yang timbul akibat aktivitas masyarakat dan kegiatan industri atau usaha.

Adapun pengelolaan sampah yang sudah ada saat ini dilakukan dengan sejumlah cara seperti mengubah sampah menjadi energi listrik seperti yang saat ini akan dimulai di Jakarta melalui fasilitas Intermediate Treatment Facility (ITF).

Menurut Ujang. Jakarta rencananya akan memiliki empat fasilitas serupa. Namun, untuk saat ini, fasilitas yang sudah diresmikan baru satu unit yang berada di Sunter yang merupakan hasil.kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo dengan perusahaan asal Finlandia.

Fasilitas ini diprediksi bisa mengubah lebih dari 2.000 ton sampah per harinya menjadi tenaga listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper