Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Sebut Pelni Perlu Naikkan Gaji Pokok Pekerja, Ini Solusinya

Ini solusi usulan pengamat untuk menjembatani tuntutan Serikat Pekerja PT Pelni (Persero) kepada perusahaan agar menaikkan gaji pokok.
Penumpang memadati anjungan kapal milik PT Pelni KM Gunung Dempo yang baru tiba di Pelabuhan Ambon, Maluku./Antara
Penumpang memadati anjungan kapal milik PT Pelni KM Gunung Dempo yang baru tiba di Pelabuhan Ambon, Maluku./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Institut Transportasi (Intrans) Darmaningtyas mengusulkan solusi untuk menjembatani tuntutan Serikat Pekerja PT Pelni (Persero) kepada perusahaan agar menaikkan gaji pokok.

Dia berpendapat gaji pokok pekerja Pelni memang sudah semestinya dinaikkan agar pekerja menerima take home pay (THP) yang layak sekalipun sedang tidak berlayar. Gaji pokok juga berkaitan dengan uang pensiun. Jika gaji pokok rendah, uang pensiun yang diterima pekerja purnatugas juga rendah.

"Gaji pokok tetap harus sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP)," kata Darmaningtyas pada Minggu (16/9/2018).

Serikat Pekerja PT Pelni sebelumnya menyebutkan gaji pokok karyawan Pelni golongan terendah (IA), seperti kelasi, pelayan, dan tukang angsur, sekitar Rp300.000 per bulan. Sementara, gaji pokok untuk golongan tertinggi (4E), misalnya nakhoda dengan masa kerja 35 tahun, sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Adapun THP terendah pegawai saat berlayar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan THP tertinggi Rp34 juta per bulan.

Serikat Pekerja melihat gaji pokok karyawan kurang dari 10% total gaji, padahal menurut PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, besaran gaji pokok minimal 75% dari total gaji.

Menurut Darmaningtyas, menaikkan gaji pokok pekerja memang menjadi dilema bagi Pelni sebagai BUMN yang dituntut melayani publik dan tidak profitable. Meskipun demikian, ada jalan keluar yang dapat ditempuh untuk tetap dapat beroperasi sembari memenuhi tuntutan serikat pekerja.

Pertama, Pelni mengurangi THP, tetapi menaikkan gaji pokok.

Kedua, Kementerian Perhubungan menghidupkan kembali kebijakan multikelas pada kapal Pelni dari saat ini hanya satu kelas untuk menambah pendapatan.

"Kembalikan ke kelas ekonomi dan bisnis. Kalau ada kelas bisnis, itu bisa menaikkan pendapatan dan menarik minat masyarakat kelas menengah naik kapal," ujar Darmaningtyas.

Kebijakan penghapusan multikelas menjadi hanya kelas ekonomi sebelumnya dilakukan Menhub Ignasius Jonan dengan pertimbangan untuk menjaga tingkat keterisian kapal.

Pasalnya, kelas I sepi peminat. Penyeragaman kelas dilakukan untuk menambah kursi public service obligation (PSO) dan memperbesar kapasitas kapal penumpang ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper