Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

48 Jembatan Timbang Akan Diaktifkan Awal September

Kementerian Perhubungan akan mengaktifkan 48 jembatan timbang pada awal September mendatang dari jumlah yang sudah aktif saat ini yaitu 11 jembatan timbang sehingga sampai akhir tahun nanti 92 jembatan timbang yang ditargetkan dapat beroperasi di seluruh Indonesia.
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut)./Antara
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengaktifkan 48 jembatan timbang pada awal September mendatang sehingga sampai akhir tahun nanti 92 jembatan timbang ditargetkan dapat beroperasi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dengan pengoperasian jembatan timbang ini maka kepedulian para pelaku usaha angkutan barang ataupun pemilik barang terhadap aturan kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL) pun semakin meningkat.

Dia mencontohkan, di Jembatan Timbang Kulwaru, Yogyakarta, misalnya, dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini tidak ditemukan adanya pelanggaran overload hingga 100%.

“Kalau pelanggaran dimensi, sesuai dengan skema dan prosedur yang sudah kita berlakukan, kendaraan yang terbukti melanggar akan diberi tanda batas potong dengan cat semprot,” kata Dirjen Budi, Kamis (30/8/2018).

Sejak 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan menindak pelanggaran overload 100% dengan menurunkan muatan. Untuk kendaraan pengangkut sembako diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50%.

"Untuk pengangkut sembako (beras, air mineral, minuman ringan, dsb) kalau pelanggaran overload tidak sampai 50%, masih kita toleransi. Tapi kalau lebih dari itu, saya tilang,” kata Dirjen Budi.

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut pupuk, semen, besi, baja, diberikan batas toleransi 40%. Agar tidak mengganggu arus distribusi barang, kendaraan yang melakukan pelanggaran overload yang lebih dari 100%, komoditi apa pun, kelebihan muatannya dapat dipindahkan ke kendaraan pengangkut yang lain.

Dirjen Budi mengungkapkan pihaknya menawarkan setidaknya terdapat dua solusi bagi pelaku usaha angkutan barang dan pemilik barang untuk mematuhi regulasi tersebut.

Pertama, dengan menambah jumlah kendaraan pengangkut. Kedua, dengan teknologi sarana kendaraan bermotor, melalui penambahan axle (sumbu roda yang fleksibel). Secara teknis, penambahan axle pada kendaraan pengangkut akan meningkatkan kapasitas daya angkut.

Wakil Ketua DPP Aptrindo Kyatmaja Lookman mendukung perluasan penerapan aturan kelebihan muatan dan dimensi dari 11 jembatan timbang saat ini, hingga menjadi 92 jembatan timbang, namun dengan catatan.

“Sebenarnya kami siap saja dengan kebijakan pemerintah, tetapi saya lihat belum tentu pemilik barangnya siap,” kata Kyatmaja beberapa waktu lalu.

Dia berharap para pemilik barang melalui asosiasi masing-masing bisa membahas persiapan terkait dengan implementasi peraturan tersebut kepada Kemenhub.

Terlebih, saat ini muatan sembako dan barang penting seperti pupuk, semen, dan baja masih mendapat dispensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper