Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan berupaya melengkapi regulasi yang dibutuhkan guna mendukung bisnis penerbangan carter.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M. Pramintohadi Sukarno mengatakan peluang bisnis carter pesawat di dalam negeri cukup potensial. Pesawat carter bisa menjadi alternatif alat transportasi.
"Kami akan mengembangkan kebijakan dan regulasi dengan kementerian terkait untuk mendukung bisnis penerbangan carter ini. Kalau melihat pasarnya bagus, kami dorong terus agar berkembang, baik jenis pesawat rotary-wing maupun fixed-wing," terangnya usai menghadiri Indonesia Business Aviation & Charter Aviation Summit, Rabu (29/8/2018).
Pramintohadi mengklaim akan secara intensif membahas regulasi dan pengaturan rute terbang bersama dengan maskapai carter, khususnya jenis helikopter. Jarak rute maupun aspek keselamatan penerbangan akan dilakukan secara lebih detail.
Upaya lain yang akan dilakukan Kemenhub adalah mendukung prosedur yang lebih mudah, lebih cepat, dan dapat diandalkan untuk operasi bisnis penerbangan melalui perizinan Online Single Submission (OSS). Perlu juga untuk menyederhanakan persyaratan untuk pengembangan bisnis maskapai penerbangan.
Pihaknya menyampaikan tantangan bisnis penerbangan carter adalah harga avtur, nilai tukar rupiah yang tertekan, dan harga suku cadang tinggi yang disebabkan oleh pajak serta bea masuk. Ketiga komponen tersebut berkontribusi terhadap kenaikan biaya operasional penerbangan carter secara signifikan.
Selain itu, imbuhnya, penuaan usia pesawat terbang serta jumlah unit masih terbatas untuk transportasi udara perintis baik kategori penumpang maupun kargo turut menjadi kendala. Bandara di wilayah terpencil juga masih minim fasilitas keamanan dan keselamatan penerbangan.
Kendati demikian, peluang bisnis carter adalah sebagai alat transportasi bagi pebisnis, eksekutif, maupun tamu penting (Very Important Person/VIP). Selain itu, mampu menjadi alternatif transportasi bagi kemacetan di perkotaan.
Kemudian, sebagai sarana menuju destinasi wisata baik daratan terpencil maupun perairan. Penerbangan carter juga masih diperlukan di wilayah Papua dan Papua Barat untuk kepentingan angkutan orang dan logistik.
Kemenhub Siap Kembangkan Regulasi Carter Pesawat
Kementerian Perhubungan berupaya melengkapi regulasi yang dibutuhkan guna mendukung bisnis penerbangan carter.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium