Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Astra Infra menargetkan memperoleh hak konsesi pengusahaan Pelabuhan Penajam Banua Taka, atau dikenal sebagai Astra Infra Port - Eastkal, dari Kementerian Perhubungan selama 50 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Chief Port Business Group Astra Infra Billy P. Kadar mengatakan target itu juga mengacu pada pengalaman sejumlah BUMN pelabuhan dan perusahaan swasta yang sudah memperoleh hak konsesi pengusahaan pelabuhan.
"Secara aturan, seingat saya, bisa dikoreksi kalau saya salah, 50 tahun maksimalnya. Ya, kami mencoba 50 tahun," ujarnya di Balikpapan, Selasa (28/8/2018).
Billy berharap hak konsesi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan bisa diserahkan pada akhir tahun ini.
Dengan memperolah hak konsesi, dia menegaskan Astra Infra sebagai induk Astra Infra Port - Easkal bisa lebih dipercaya melayani kepentingan umum. Saat ini, Astra Infra Port - Eastkal sudah mengantongi izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Astra Infra Port - Eastkal merupakan pelabuhan dan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang terletak di wilayah Selat Makasar, Kalimantan Timur (Kaltim). Eastkal berfungsi sebagai shore base untuk industri minyak dan gas, industri pertambangan, dan grup bisnis Astra.
Eastkal mengusahakan lahan seluas 95 hektare (ha) dengan 1 kilometer (km) tepi laut di lokasi yang terlindung di Teluk Balikpapan. Eastkal juga menawarkan fasilitas pergudangan, lahan terbuka, bengkel perbaikan dan assembly.
Jetty Eastkal dapat menampung kapal hingga 10.000 DWT dan terletak strategis dekat dengan jalur pelayaran internasional serta pedalaman Kaltim.
Data yang diperoleh Bisnis menunjukkan sudah ada 223 izin BUP yang dikeluarkan Kemenhub. Dari jumlah itu, baru ada 10 BUP yang mendapatkan hak konsesi.
Data Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (Abupi) mencatat ada 14 BUP yang memproses hak konsesi. Empat belas BUP itu adalah PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (Astra Infra Port - Eastkal) untuk Pengusahaan Terminal Penajam Balikpapan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV untuk pengusahaan Terminal Kendari New Port, Pelindo III untuk pengusahaan Terminal Gilimas Lembar, PT Indo Kontainer Sarana untuk pengusahaan Terminal Kontainer Pontianak, PT Indonesia Multi Purpose Terminal untuk pengusahaan Faspel PT IMPT Banjarmasin.
Selanjutnya, PT Lamongan Integrated Shorebase mengajukan konsesi untuk pengusahaan Terminal PT LIS Lamongan, PT Sarana Abadi Lestari untuk pengusahaan Terminal Sarana Abadi Samarinda, PT Pelabuhan Swangi Indah untuk pengusahaan Terminal Satui Bara Tama Kotabaru, PT Bandat Teguh Abadi untuk pengusahaan Terminal Bandar Teguh Abadi Pekanbaru.
Selain itu, PT Bandar Bakau Jaya untuk pengusahaan Terminal BBJ Bakauheni, PT Bandar Bakau Jaya untuk pengusahaan Terminal BBJ Banten, PT Lestari Samudera Sakti untuk pengusahaan Terminal Lestari Samudera Balikpapan, PT Inti Pratama Bandar Kariangau untuk pengusahaan Terminal Inti Pratama Balikapapan, dan PT Batu Alam Makmur untuk pengusahaan Terminal Batu Alam Makmur.