Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Batas Bawah Penerbangan Dipastikan Naik 5%

Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas bawah penerbangan kelas ekonomi rute domestik akan dinaikkan sebesar 5% atau menjadi 35% dari tarif batas atas yang telah ditentukan.
Truk pengangkut avtur bersiap melakukan pengisian bahan bakar pada salah satu pesawat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra
Truk pengangkut avtur bersiap melakukan pengisian bahan bakar pada salah satu pesawat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas bawah penerbangan kelas ekonomi rute domestik akan dinaikkan sebesar 5% atau menjadi 35% dari tarif batas atas yang telah ditentukan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penaikan tarif tersebut masih dalam proses sosialisasi dan telah diserahkan kepada Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman. Adapun, penetapan penaikan kemungkinan akan dilakukan pada bulan depan.

"[TBB] sudah dinaikkan 5% menjadi 35% dari TBA," kata Budi Karya usai menghadiri Seminar Nasional Kebangkitan BUMN, Selasa (28/8/2018).

Dia menjelaskan keputusan penaikan TBB hanya 5% tersebut memang masih lebih rendah dibandingkan dengan permintaan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA), yakni sebesar 10%.

Kementerian mengklaim memiliki perhitungan sendiri, sehingga angka 5% sudah tepat untuk mengakomodasi semua pihak.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid tersebut, TBB ditetapkan sebesar 30% dari TBA.

Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge). 

Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yg mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.

Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729 per liter selama 3 bulan berturut-turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10% selama 3 bulan berturut-turut.

Penyesuaian TBB tiket pesawat terakhir dilakukan pada Januari 2016. Adapun, kondisi biaya yang harus ditanggung maskapai penerbangan sudah jauh berbeda dengan saat ini.

Berdasarkan situs resmi Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA) yang dikutip Bisnis, harga avtur dunia telah mencapai US$87 per barel pada 17 Agustus 2018. Angka tersebut naik hingga 36,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year on year/y-o-y). 

Adapun, kurs tengah Bank Indonesia per hari ini mencapai Rp14.614 per dollar AS. Nilai tersebut terus menguat sejak awal 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper