Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Permendag Wajib Label Beras Dilonggarkan, Ini Alasannya

Peraturan Menteri Perdagangan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras sudah dapat berlaku efektif pada 25 Agustus kemarin. Namun, dikarenakan masih banyaknya pertimbangan, otoritas perdagangan berencana untuk menunda implementasinya.
Pekerja memikul karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Pekerja memikul karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Perdagangan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras sudah dapat berlaku efektif pada 25 Agustus kemarin. Namun, dikarenakan masih banyaknya pertimbangan, otoritas perdagangan berencana untuk menunda implementasinya.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Ninuk Rahayuningrum mengakui implementasi aturan tersebut tidak akan dapat dijawab dengan mudah oleh pelaku usaha.

"Iya, secara pribadi saya tahu implementasi Permendag itu pasti susah, karena banyak sekali masalah di lapangan," katanya kepada Bisnis.com.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Beras pada 25 Mei 2018, dan mulai berlaku efektif setelah 3 bulan diundangkan.

Aturan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen. Oleh karena itu, informasi yang benar dan lengkap sangat diperlukan dalam setiap kemasan beras.

Kewajiban pencantuman label ini nantinya berlaku untuk jenis beras premium, medium dan khusus. Sementara itu, keterangan yang diwajibkan a.l. merek, jenis beras (termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh), keterangan campuran, berat, tanggal pengemasan, dan nama dan alamat pengemas/importir.

Terkait pencantuman jenis beras--yang mana sering menjadi keluhan pelaku usaha--Ninuk mengatakan, dengan kondisi sistem produksi dan pengemasan yang masih belum teratur, hal tersebut sulit terealisasi.

"Pengemas itu sebenarnya juga tidak tahu secara detail jenis beras yang datang. Bahkan, petani sendiri sudah mencampur benih sejak awal penanaman, makanya memang susah," katanya.

Selain itu, dia mengakui jenis beras tidak dapat mengartikan kualitas beras tersebut, karena kondisi tanah, cuaca pada masa tanam juga berpengaruh pada rasa beras.

Ninuk menjelaskan, sebagai pengganti kriteria tersebut, ada kemungkinan jenis beras hanya akan mencantumkan long grain atau short grain, yang mana hal tersebut cukup dapat mendeskripsikan kepulenan beras ketika dimasak.

Hanya saja, untuk Permendag yang sudah berlaku efektif, Ninuk mengatakan hanya dapat merekomendasikannya penundaan implementasinya kepada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal Pedagangan Dalam Negeri.

Selain itu, dia juga akan mencoba untuk mengkomunikasikannya kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk menunda proses pengawasan di daerah.

"Tetapi mungkin untuk permendagnya nanti melalui ibu Direktur Jenderal [Perdagangan Dalam Negeri Tjahja Widayanti] akan menyampaikan kepada Mendag [Enggartiasto Lukita] itu yang saat ini mungkin terjadi, yang penting kita akan koordinasi dulu," ucapnya.

Dengan begitu, katanya, Permendag yang berlaku tidak langsung dirubah, dan pelaku usaha tidak langsung dikenakan sanksi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata tertib Niaga Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran, dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar. 

Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.

Namun, ketika dikonfirmasi Bisnis, Veri mengaku pihaknya banyak menerima keluhan terkait implementasi ini, karena ada beberapa pasal yang kurang pas.

"Kami juga menerima informasi yang menyatakan pelaku usaha kesulitan. Hanya saja, ini produk Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, kami hanya bertanggung jawab dipengawasannya," jelasnya.

Jika ditelisik kembali, pada awal penerbitan Permendag pelaku usaha memang menyatakan keberatannya, tetapi keberatan tersebut baru dapat dikomunikasikan secara intensif pada dua minggu sebelum aturan berlaku efektif. 

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi mengatakan, korporasinya sepenuhnya mendukung setiap kebijakan pemerintah.

"Sebenanya kita mendukung apapun aturan yang diimbau oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Pastinya Food Station akan selau di depan," katanya.

Hanya saja, sebagai pelaku usaha, Food Station juga berharap pemerintah mempertimbangkan bebebrapa kesulitan dilapangan.

 

Oleh karena itu, berdasarkan surat usulan Food station dan beberapa pelaku usaha lainnya, dinyatakan bahwa, pertama, pelaku usaha berharap penulisan derajat sosoh, butir patah, dan kadar air ditiadakan. Spesifikasi tersebut sudah direpresentasikan dalam persyarat golongan beras medium atau premium, yang mana logo tersebut sudah tertera pada kemasan.

Kedua, pelaku usaha berharap penulisan varietas beras tidak dicantumkan, karena banyak varietas beras yang tidak bisa dibedakan dengan mudah dilapangan. Ketiga, pelaku usaha berharap pemerintah menjelaskan lebih rinci terkait defisni pengemas.

Keempat, Pelaku usaha berharap sosialisasi yang lebih intensif berupa petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan implementasi pencantuman label kemasan beras. Kelima, pelaku usaha berharap penambahan waktu implementasi.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan dan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan, aturan yang telah terbit saat ini masih belum memiliki petunjuk teknis, dan belum disosialisasikan secara luas.

Padahal, untuk menghindari mis-persepsi di lapangan, hal tersebut sangat diperlukan sebagai pelengkap dari aturan yang dikeluarkan. “Kan tidak serta-merta Permendag dikeluarkan bisa langsung dilaksanakan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper