Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Barang E-Commerce Diperketat

Pemerintah segera merampungkan aturan mengenai impor barang kiriman yang menggunakan batasan deminimus.
Ilustrasi/dphase.com
Ilustrasi/dphase.com

Bisnis.com, JAKARTA –Pemerintah segera merampungkan aturan mengenai impor barang kiriman yang menggunakan batasan deminimus.

Dalam aturan ini pemerintah akan memperketat proses pengawasan barang kiriman yang menggunakan fasilitas deminimus threshold sebesar US$100 akan diperketat.

 

Pengetatan pengawasan barang kiriman tersebut dilakukan, pasalnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan seringkali menemukan praktik memecah nilai barang kiriman tersebut untuk menghindari tarif bea masuk. Padahal, setelah barang tersebut diteliti oleh otoritas kepabeanan, barang yang dipecah tersebut memiliki nilai yang lebih dari US$100.

 

“Kami akan koreksi itu, karena kami menemukan data bahwa ada beberapa importir ataupun buyer yang menghindari pengenaan bea masuk dan barang impor dengan praktik tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Tangerang, Kamis (23/8/2018).

 

Heru menyebut gejala ini sudah dikaji oleh World Custom Organization (WCO). Dalam hasl kajian tersebut, praktik ini lazim terjadi di berbagai belahan dunia lainnya. Sehingga dengan demikian, Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam forum tersebut juga berkomitmen untuk melakukan penertiban berbagai praktik yang bisa merugikan perekonomian dalam negeri.

 

“Ini tentunya untuk melindungi industri dalam negeri yang tentunya mereka sekarang ini telah membayar pajak,” jelasnya.

Jika merujuk catata Bisnis, awalnya DJBC, tengah menyusun mengenai nilai barang maupun penentuan tarif bea masuknya, pemerintah telah merancang sejumlah kebijakan. Kebijakan pertama yakni perubahan threshold atau ambang batas bagi nilai barang impor yang semula US$100 menjadi US$75.

 

 

Nilai US$75 ini ditentukan berdasarkan referensi dari World Customs Organizations (WCO) guidelines untuk low value dutiable consignment. Selain penentuan threshold US$75, pemerintah juga akan merevisi ambang batas bagi barang yang saat ini berada di atas US$100.

 

 

Namun demikian, dalam perjalananya, pemerintah sempat mengeluarkan pernyataan untuk mengenakan bea masuk bagi seluruh barang e-commerce yang masuk ke Indonesia. Dengan kata lain para pelaku e-commerce tak bisa menikmati batasan deminimus seperti yang telah dirumuskan sebelumnya.

 

 

Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan  belum lama ini menyampaikan kepada Bisnis bahwa rencana besaran tarif bea masuk bagi barang e-commerce berada di kisaran 1% - 2% termasuk nantinya pajak dalam rangka impornya (PDRI). Meski tak menjelaskan alasan penetapannya, tujuan pengenaan bea masuk barang e-commerce ini strategi untuk pemberdayaan industri dalam negeri

Adapun rencana implementasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons perdagangan melalui perdagangan daring atau e-commerce. Selain telah mengeluarkan peta jalan bagi perdagangan daring, pemerintah baik itu Ditjen Bea dan Cukai saat ini sedang membahas secara intens aturan yang akan dijadikan payung hukum perlakuan perpajakan bagi perdagangan daring.

 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa regulasi yang akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pemungutanmaupun pemotongan baik PPh maupun PPN bagi perdagangan daring. 

 

Namun demikian, aturan tersebut rencananya hanya akan mengatur bagi pelaku perdagangan daring domestik. Sedangkan untuk internasional, khususnya mengenai PPh rencannya akan diimplementasikan setelah konsesus internasional mulai dihasilkan.

 

“Kami sangat hati-hati menerapkan kebijakan ini, untuk sementara masih terkait dengan domestik. Tetapi walaupun belum ada aturan menterinya, kewajiban pajak perdagangan daring tetap dilakukan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper