Bisnis.com, JAKARTA—Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan) keluarkan instruksi pelarangan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar Asal Mayalsia karena mewabah virus H5N1 atau flu burung.
Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan seluruh petugas karantina di Unit Pelaksana Teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai potensi penyebaran virus flu burung. Dia juga meminta masyarakat dapat bekerjasama untuk melapor ke petugas terkait hal tersebut.
Badan Karantina menetapkan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah tanggal 9 Agustus 2018. Adapun untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada tanggal 27 Juli 2018 atau sebelumnya, diizinkan pemasukannya sesuai Undang-Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Pelarangan tersebut juga dikenakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang transit melalui Malaysia dan negara lain yang terjangkit wabah HPAI berdasarkan informasi resmi dari OIE.
"[Kalau ingin masuk] Tentu harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi atau production date pada health certificate dan label kemasan,” katanya pada Rabu (15/8/2018).
Banun juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina lebih intensif (maximum security) dan segera melakukan tindakan pemusnahan jika ditemukan indikasi positif virus flu burung terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Malaysia antara tanggal 27 Juli sampai 8 Agustus 2018.
Wabah flu burung di Malaysia mulai terindikasi pada Immedite Notification World Animal Health Information System (WAHIS) Office Internationale des Epizooties (OIE) yang digelar 30 Juli dengan serotipe H5N1.
Pada saat ini menurut data dari Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin), Kementan hingga semester pertama 2018 belum tercatat pemasukan untuk unggas hidup maupun produknya dari Malaysia. Sepanjang 2017, pun juga belum terdapat pemasukan unggas hidup, tapi ada dalam bentuk karkas seperti daging kalkun tercatat sebanyak 18,9 ton, dan daging bebek sebanyak 617 ton.
Sementara itu, Agus Sunanto, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan menjelaskan bahwa flu burung adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus avian influenza A dengan sub tipe H1 sampai H16 dan N1 sapai N9 yang ditularkan oleh unggas dan dapat menyerang manusia. Virus flu burung tipe H5N1 dan H7N7 bersifat sebagai parasit yang menyerang manusia dan mengakibatkan kematian.
“Tentu ini sangat membahayakan manusia dan lingkungan, juga tentunya mengganggu program pemerintah dibidang peternakan dan kesmavet, kita harus selalu waspada” jelas Agus.
Virus H5N1 sendiri dapat bertahan hidup di air pada suhu 22°C sampai dengan empat hari dan pada suhu 0°C dapat bertahan hidup selama 30 hari. Virus tersebut juga dapat bertahan di dalam tinja atau tubuh unggas yang sakit. Sementara untuk produk olahan yang sudah dipanaskan memiliki resiko penularan virus AI yang lebih kecil.
Virus H5N1 yanga ada dalam daging ayam akan mati bila dipanaskan dalam suhu 56°C selama 3 jam, atau 60°C selama 30 menit, atau 80°C selama 1 menit. Virus pada pada telur ayam juga akan mati jika direbus pada suhu 64°C selama 5 menit. Virus juga dapat mati jika terkena deterjen,atau desinfektan seperti formalin, iodium dan alkohol 70%. “Produkyang sudah diolah dengan pemanasan boleh masuk, tapi harus tetap dilaporkan dan kita periksa,” pungkas Agus.