Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) hanya bisa pasrah dan bersabar menunggu sikap pemerintah untuk mengevaluasi kembali tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan kelas ekonomi.
Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengklaim sudah sejak awal 2018 pihaknya bersama dengan Kementerian Perhubungan sepakat untuk meninjau tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan.
Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kami sudah beberapa kali berbicara dengan pemerintah dan sudah sepakat adanya kenaikan sejak awal tahun ini, tetapi sampai sekarang ya hanya bisa menunggu eksekusinya saja,” katanya, Selasa (7/8/2018).
Dia menambahkan kendala utama bisnis maskapai di Indonesia adalah soal tarif yang masih ditentukan batasnya oleh pemerintah. Hal tersebut akan sangat mengganggu dari sisi pemenuhan biaya operasional.
Bayu menuturkan maskapai tidak bisa leluasa menyesuaikan tarif apabila terjadi kenaikan komponen biaya operasional seperti harga avtur atau fluktuasi nilai rupiah terhadap mata uang asing. Padahal, kedua komponen tersebut sangat mempengaruhi bisnis maskapai nasional.
Harga avtur, lanjutnya, memberikan kontribusi hingga 35% dari total biaya operasi pesawat. Adapun, fluktuasi mata uang rupiah mempengaruhi maskapai dalam memenuhi unsur perawatan pesawat karena sebagian besar komponen merupakan barang impor dan dibayar menggunakan dolar.