Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perolehan NPPBKC Bisa Melalui OSS

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha barang kena cukai (BKC) sekarang tak perlu lagi mengurus permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha barang kena cukai (BKC) sekarang tak perlu lagi mengurus permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pasalnya, dalam PMK No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan, saat ini pelaku usaha bisa mengurus NPPBKC melalui online single submission atau OSS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa dengan implementasi aturan tersebut, pengusaha BKC akan sangat dimudahkan karena pelayanannya cepat dan didukung oleh sistem yang terintegrasi.

"Jadi memang semuanya sudah terintegrasi di sana, tersentralisasi di sana. Artinya kami sudah menjadi bagian dari OSS," kata Heru saat ditemui di Kemenkeu, Senin (6/8/2018) malam.

Namun demikian, sebelum NPPBKC diperoleh, pelaku usaha tetap harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat  usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Permohonan mendapatkan NPPBKC juga harus melewati permohonan pemeriksaan dan ketentuan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

NPPBKC baru bisa diberikan setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha atau NIB dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan selama 5 hari.

"Artinya kalau sudah masuk ke OSS berarti praktis terintegrasi ke bea cukai," ungkapnya.

Adapun selain NPPBKC, beleid yang diundangkan akhir bulan lalu itu juga mengatur mengenai mekanisme registrasi kepabeanan, perizinan tempat penimbukan berikat, dan perizinan kemudahan impor tujuan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper