Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Review Batasan Modal Penyelenggara Crowdfunding dan Saham yang Ditawarkan

Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan untuk meninjau ulang syarat modal minimal perusahaan penyelenggara crowdfunding dan batas nilai saham yang ditawarkan.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Bisnis.com, DENPASAR—Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan untuk meninjau ulang syarat modal minimal perusahaan penyelenggara crowdfunding dan batas nilai saham yang ditawarkan. 
 
Pertimbangan tersebut berdasarkan masukan dari pelaku usaha yang akan bergerak di equity crowdfunding setelah regulator melakukan dua kali melakukan focus group discussion (FGD). 
 
Dalam draft beleid equity crowdfunding atau layanan urun dana melalui pembelian saham melalui sistem elektronik, penyelenggara wajib memiliki modal Rp2,5 miliar.
 
Selain itu, batas maksimal nilai penawaran saham atau pendanaan yang diajukan Rp6 miliar per tahun.
 
Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady menuturkan pelaku berminat bergerak di sektor ini tidak mengusulkan secara spesifik batasan syarat modal minimal. Adapun untuk batas nilai penawaran saham diharapkan bisa Rp10 miliar.
 
“Harapan dari mereka nanti untuk kebutuhan pendanaan, supaya bisa lebih besar karena kebutuhannya bisa lebih besar dari Rp6 miliar. Untuk permodalan tidak spesifik tetapi jangan Rp2,5 miliar,” jelasnya usai sosialisasi dengan investor saham di Denpasar, Rabu (1/8/2018).
 
Menurutnya, hingga kini OJK belum memutuskan nilai batasan modal dan batas pendanaan. Luthfy menyatakan regulator masih melakukan finalisasi agar beleid yang nanti berupa POJK tersebut benar-benar dapat menjaga iklim usaha sektor ini.
 
Dijelaskan olehnya, batasan permodalan yang dituangkan dalam draf beleid itu ditawarkan untuk melindungi pelaku usaha.
 
Modal Rp2,5 miliar dinilai cukup untuk membangun sistem dan transaksi yang aman, diandalkan serta perawatan.
 
Regulator khawatir jika batasan modal lebih kecil akan membuat sistem urun dana tidak andal.
 
Luthfy menyatakan pada saat ini sudah ada beberapa perusahaan teknologi finansial atau tekfin yang berminat berkecimpung di layanan ini.
 
Dia menyebutkan ada sekitar 5 tekfin peer to peer lending yang menyatakan ketertarikannya.
 
“Kebanyakan kebutuhan dananya untuk waralaba, mungkin sudah teruji usahanya. Karena itu mereka minta batas pendanaanya lebih dari Rp6 miliar,” paparnya.
 
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Ida Bagus Jayaantara menyatakan beleid terbaru ini diperkirakan akan keluar pada September mendatang.
 
Dia menegaskan aturan tersebut dapat mendorong pemanfaatkan platform urun dana secara teratur. Diakuinya sudah banyak pihak yang menawarkan platform crowdfunding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper