Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Sosialisasikan OSS ke 163 Investor Korsel

pspan style=font-family: -webkit-standard; font-size: medium;Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan sosialisasi kepada investor asing guna menyukseskan pelaksanaan /spanem style=font-family: -webkit-standard;Online Single Submission/emspan style=font-family: -webkit-standard; font-size: medium;(OSS) oleh pemerintah. /span/p
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan sosialisasi kepada investor asing guna menyukseskan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) oleh pemerintah. 
 
Kali ini, Kedeputian Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM melakukan sosialisasi terhadap 163 investor dari Korea Selatan (Korsel).
 
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Andi Maulana menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memperjelas pemahaman terhadap program yang diluncurkan oleh pemerintah pada 8 Juli 2018 tersebut.
 
"Dari beberapa feedback yang masuk dari investor internasional, mereka masih belum sepenuhnya memahami kemudahan yang ditawarkan OSS. Ini tujuan kami melaksanakan kegiatan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/8/2018).
 
Menurut Andi, kegiatan tersebut disambut antusias oleh investor Korsel yang hadir. Beberapa peserta yang hadir disebut mewakili perusahaan-perusahaan ternama di Negeri Ginseng seperti LG, Hyundai, Lotte, Kocham, Hankook, KEB Hana Bank, dan Posco.
 
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan seluruh staf BKPM siap untuk membantu investor dalam mengoperasikan OSS. 
 
"Sistem yang baru ini dapat memberikan kemudahan bagi pelayanan di Indonesia," lanjutnya.
 
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani menyampaikan terjadi perubahan paradigma yang sangat mendasar dalam pelayanan.
 
Di samping standarisasi yang sama antara pemerintah daerah dan pusat, regulasi yang dikeluarkan dengan OSS ini melakukan penyederhanaan terhadap berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
 
Contohnya, di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya 43 perizinan dan 30 non perizinan, kini menjadi 6 perizinan dan 3 non perizinan.
 
Dalam kegiatan tersebut, BKPM juga melakukan simulasi langsung di depan para investor untuk menunjukkan secara langsung kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh OSS.
 
Pelaksanaan OSS saat ini masih dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan nantinya akan dilimpahkan secara permanen ke BKPM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper