Bisnis.com, JAKARTA —Kalangan nelayan di Tegal meminta pemerintah daerah menyediakan unit pemadam kebakaran di sekitar kawasan pelabuhan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kapal ikan.
Sebagaimana diketahui, kebakaran kapal kembali terjadi, kali ini di kawasan Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah. Sebuah Kapal milik PT Samudra Pasifik Makmur bernama KM. Bintang Samudra dilaporkan terbakar sekitar pukul 08.30 WIB pada Senin (30/7/2018).
Plt DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tegal Riswanto menyebutkan sejauh ini, belum diketahui pasti penyebab terbakarnya kapal berukuran 148 GT tersebut.
“Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran yg menimpa kapal KM. Bintang Samudra milik PT. Samudra Pasifik Makmur. Hasil dari keterangan sementara kebakaran terjadi belum tahu sebabnya,” katanya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Senin (30/7/2018).
Pada saat terbakar, Riswanto menyebutkan, ada puluhan kapal yang yang sedang berlabuh di pelabuhan. Kapal-kapal yang berdekatan pun segera dievakuasi dengan dengan bantuan petugas kepolisian, TNI dan masyarakat.
Angin kencang membuat api cepat membersar sementara dikawasan Pelabuhan Kota Tegal unit mobil pemadam kebakaran belum tersedia dan untuk mendatangkan unit mobil dari dinas pemadam kebakaran setempat membutuhkan waktu.
DPC HNSI Kota Tegal, menurutnya, sudah sering menyampaikan permohonan dan pengajuan unit mobil pemadam kebakaran khusus dititik-titik kawasan Pelabuhan Kota Tegal dan kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari kepada pemerintah kota dan otoritas terkait untuk mengantisipasi kejadian kebakaran kapal.
Namun, hingga saat ini pemerintah kota dan otoritas terkait belum bisa merealisasikan permohonan tersebut dengan alasan keterbatasan armada.
“Padahal dari hasil lelang kapal di Kota Tegal, para pemilik kapal ditarik retribusi dari hasil lelang ikanya oleh pemerintah Kota Tegal,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah dan otoritas setempat segera mengadakan unit mobil pemadam kebakaran di titik kawasan pelabuhan yang ada di Kota Tegal.
IZIN
Banyaknya kapal yang bersandar di Pelabuhan Kota Tegal, menurut Riswanto, karena belum memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI). Menurutnya, para pemilik kapal telah mengajukan permohonan penerbitan SIPI.
“Padahal, para pemilik kapal sudah membayar kewajiban PHP [pungutan hasil perikanan] ratusan juta rupiah,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan mendesak kepada pemangku kebijakan terkait kendala perijinan SIPI kapal yang diklam berbulan-bulan lamanya belum diterbitkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mohtar mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses review atau peninjauan ulang di lapangan atas kapal-kapal penangkap ikan yang mengajukan permohonan penerbitan SIPI dan sejumlah perizinan lainnya.
Pemberian izin, kata Zulficar akan bergantung pada hasil peninjauan yang dilakukan. Izin hanya akan diterbitkan bagi permohonan yang dinyatakan clear atau memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah.
Zulficar menjelaskan bahwa kendati para pemohon telah membayarkan PHP, review tetap perlu dilakukan oleh tim dari KKP untuk memverifikasi dokumen yang telah diserahkan oleh pemohon juga untuk keperluan pemeriksaan lapangan guna memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan memadai.
“Seringkali dokumen perizinan tidak akurat, infonya rekaan. [Hal ini] berpotensi merugikan negara sehingga perlu dipastikan akurat dan memadai,” tambahnya.