Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018.
No. | Nama Entitas | Lokasi Kantor Pusat | Kegiatan Usaha yang dihentikan |
1 | PT Nusa Media Creative (NMC) | Jakarta | Edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin |
2 | PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club | Semarang | Keanggotaan secara multi level marketing dengan bonus referral tanpa izin |
3 | PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id | Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah | Sistem pembayaran PPOB dengan cara multi level marketing tanpa izin. |
4 | PT Satu Anugerah Bersama | Jakarta | Menjual produk bernama “ZET-1” secara multi level marketing tanpa izin |
5 | www.netklikshare.com | Bandung | Jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id. |
6 | PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com | Gorontalo | Penjualan produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin. |
7 | PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com | Tangerang | Penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman “Aloha Noni”, minuman serbuk “Margobila”, dan minuman serbuk “Fittest” secara multi level marketing tanpa izin. |
8 | PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id | Jember | Penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin. |
9 | PT Internasional Limau Kasturi | Tidak diketahui | Penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin. |
10 | PT Ganesha Putra Indonesia | Semarang | Penjualan produk kesehatan bernama “G4nesh coklat ginseng” dan produk kecantikan bernama “G4nesh Premium Soap & Beauty” secara multi level marketing tanpa izin. |
11 | CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id | Manado | Menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin. |
12 | Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara | Bali | Kegiatan penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin. |
13 | ExoCoin/ Exotic Team Indonesia | Tidak diketahui | Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 15% s.d. 30% per bulan. |
14 | Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io | Tidak diketahui | Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4.1% per hari dan bonus US$100 |
15 | Btc-rush.com | British Kingdom | Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120% dalam waktu 24 jam s.d. 300% dalam waktu 3 jam. |
16 | Cryptopia Indonesia | Tidak diketahui | Investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35% per 10 hari sebanyak 10 kali. |
17 | Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com | Tidak diketahui | Investasi software penghasil uang tanpa izin. |
18 | PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com | Jakarta | Perdagangan Forex. Sudah dicabut izin usaha oleh Bappebti pada tahun 2011. |
19 | PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id | Kepulauan Riau | Manajer investasi tanpa izin. |
20 | PT BPR Darwan Yogyakarta | Yogyakarta | Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat tanpa izin |
Kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi secara cepat meresponS informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
Pihaknya Investasi mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.
Baca Juga
Dia mengaku Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan."
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected].