Bisnis.com, SEMARANG -- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik rencana pemerintah untuk mencabut ketetuan harga khusus batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik dalam negeri.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya telah berdiskusi secara informal dengan pemerintah mengenai beberapa opsi yang bisa diambil apabila harga khusus tersebut dicabut. Salah satunya adalah penerapan skema iuran atau pungutan yang dikelola suatu Badan Layanan Umum (BLU).
"Rencana pencabutan price cap [Harga Batubara Acuan khusus US$ 70 per ton] dan penerapan iuran atau pungutan khusus patut disikapi secara positif sebagai langkah berani di saat situasi krisis," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (29/7/2018).
Menurut Hendra, dicabutnya harga khusus tersebut membuat para produsen batu bara bisa memaksimalkan potensi keuntungan mereka dari tingginya harga komoditas. Di sisi lain, dana yang terkumpul bisa digunakan untuk membantu keuangan PT PLN (Persero).
Skema tersebut dipandang sebagai skema win-win. Pasalnya, berbagai dampak negatif dari adanya disparitas harga pun bisa dihindarkan.
"Tentu saja akan ada potensi time lag antara pencabutan HBA khusus dengan pembentukan BLU. Oleh karena itu, rincian teknis dari rencana penerapan iuran atau pungutan masih perlu dibahas secara detail," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menilai pemerintah harus menghitung secara cermat berapa potensi kenaikan biaya pokok produksi listrik dan potensi penerimaan dari pungutan. Selain itu, komponen penerimaan negara dari royalti pun perlu jadi pertimbangan.
Pasalnya, ada kemungkinan pungutan dari para produsen tidak menutupi lonjakan beban pembangkit listrik. Selain itu, ada selisih waktu antara kenaikan biaya pokok produksi dengan pencairan pungutan.
"PLN bakal langsung menanggung harga naik, sedangkan dananya mungkin baru diterima beberapa bulan berikutnya," ujarnya kepada Bisnis.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan HBA. Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, maka harga yang dipakai berdasarkan HBA.
Adapun berdasarkan data Kementerian ESDM, HBA Juli 2018 ditetapkan senilai US$104,65 per ton atau naik 8,32% dari HBA Juni 2018 senilai US$96,61 per ton.
Nilai HBA bulan ini tercatat jadi yang tertinggi sejak April 2012. Kala itu, HBA menyentuh angka US$105,61 per ton.
Hasil itu pun kian memperkuat rata-rata HBA sepanjang tahun ini yang sekarang berada di level US$97,66 per ton.
Rata-rata tersebut jauh lebih tinggi dari rata-rata HBA tahun lalu senilai US$85,92 per ton, apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata HBA pada 2016 yang hanya senilai US$61,84 per ton.
Rencana pencabutan ketentuan harga khusus itu disampaikan oleh pemerintah pada akhir pekan lalu. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memaksimalkan ekspor batu bara supaya dapat berdampak positif terhadap posisi neraca transaksi berjalan Indonesia yang kini masih defisit.