Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengeluhkan kurangnya keberanian pelaku koperasi untuk melakukan pembagian usaha (spin off), kendati praktik tersebut telah diperbolehkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak lama.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi (Asdep) Penyuluhan Kemenkop dan UKM Bagus Rachman menjelaskan, izin untuk melakukan spin off oleh koperasi tertuang dalam UU Koperasi No. 25/1992.
"Padahal, [izin] untuk memperluas usaha koperasi itu sudah diwadahi oleh pemerintah," katanya kepada Bisnis.com belum lama ini.
Menurutnya, koperasi di Indonesia terlalu fokus pada kegiatan usaha yang ditetapkan pada awal pembentukan, sehingga melewatkan banyak kesempatan lain yang sebenarnya memiliki potensi bisnis tinggi.
Dia mencontohkan, banyak pekerja di sebuah kantor mendirikan sebuah koperasi konsumsi, dengan tujuan dapat mengambil keuntungan dari transasksi belanja karyawan yang bekerja di kantor tersebut.
Namun, dalam operasionalnya, koperasi konsumsi ini tidak berjalan efektif, dan malah berganti fungsi ke koperasi simpan pinjam. "Ini kan sebenarnya peluang, orang tidak belanja, tetapi malah banyak pinjam uang di koperasi," tuturnya.
Hal tersbut, menurutnya, bukanlah sebuah kesalahan. Hanya saja, dia berpendapat pengelola koperasi seharusnya dapat melihat kesempatan tersebut dan melakukan spin off dengan membuka koperasi simpan pinjam, sehingga peluang bisnis dapat termanfaatkan.
Sebagai informasi, Berdasarkan UU Koperasi No.25/1992, sektor usaha koperasi dikelompokkan menjadi koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat melakukan pembagian usaha menjadi beberapa koperasi, yakni dengan melakukan perubahan anggaran dasar koperasi, dan membagi harta, utang dan anggotanya untuk pembentukan koperasi baru tersebut.
Spin off yang dimaksud adalah koperasi dapat membuat koperasi serba usaha, baik vertikal (merambah ke sektor usaha lain), horizontal (usaha yang berkaitan dengan rantai usahanya), membuka pereseoran terbatas (sebagai anak usahanya), atau bahkan melantai ke bursa efek.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring menambahkan, koperasi seharusnya memiliki keberanian yang cukup kuat dalam melakukan spin off, karena konsumen dari koperasi adalah anggota setianya sendiri.
Dia mengatakan, bagi koperasi yang telah dapat mengumpulkan anggota dan aset yang cukup besar seharusnya berani membuka anak usaha dalam bentuk perseroan terbatas (PT).
Namun, PT yang terbentuk juga harus mengedepankan kebutuhan ekonomi dari anggotanya terlebih dahulu, sehingga kepastian pendapatan koperasi dapat diprediksi dengan baik.
"Sayang sekali kalau koperasi tidak dapat melayani kebutuhan ekonomi anggotanya secara lebih luas, "tutur Meliadi
Dia memaparkan, jumlah koperasi di Indonesai saat ini mencapai 152.714 unit usaha, dan 23.551 unit diantaranya merupakan koperasi simpan pijam.