Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPLEMENTASI OSS: Kemendagri Dorong Kesiapan Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 perihal Kesiapan PTSP Daerah dalam menghadapi Implementasi Online Single Submission (OSS).
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 perihal Kesiapan PTSP Daerah dalam menghadapi Implementasi Online Single Submission (OSS).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mendorong Pemerintah Daerah mengambil langkah cepat dalam menghadapi implementasi OSS melalui penyederhanaan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan, membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi.

"Pemerintah Daerah perlu menyiapkan fasilitas dalam menghadapi penerapan OSS meliputi koneksi internet, aplikasi pelayanan perizinan, ketersediaan dan kemampuan SDM hingga alat atau fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan," jelas Bahtiar dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (22/7/2018).

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri Sugiarto mengungkapkan, pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.

"Pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, mengatur cara mengakses laman OSS yakni dengan cara memasukkan NIK," jelasnya.

Bagi pelaku usaha perorangan, dalam melakukan pendaftaran harus memasukkan data mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Adapun bagi pelaku usaha non perorangan, NIK yang harus dimasukkan adalah NIK penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22 ayat 2 huruf k.

Dijelaskan Sugiarto lebih jauh, NIK yang digunakan dalam melakukan pendaftaran OSS adalah NIK yang menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diatur pada Pasal 22 ayat 3 PP 24/2018.

NIK tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kemendagri.

"Kemendagri berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan OSS. Disamping memberikan hak akses, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil juga memberikan pelayanan bagi calon pelaku usaha yang akan memutakhirkan data kependudukan seperti pindah alamat, mengganti status dari belum kawin menjadi kawin dan sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Sugiarto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper