Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Minta Tambahan Anggaran Rp200 Miliar Untuk Kelola OSS

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta tambahan anggaran sebesar Rp200 miliar per tahun untuk menopang operasional Online Single Submission (OSS).
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta tambahan anggaran sebesar Rp200 miliar per tahun untuk menopang operasional Online Single Submission (OSS).

Kepala BPKM Thomas T. Lembong mengatakan dengan tambahan ini, anggaran BKPM akan menjadi Rp700 miliar per tahun.

"Tentunya itu untuk abodemen, abodeman cloud computing. Jadi, di abad ke-21, enggak ada pilihan lain selain sistem raksasa yang seperti ini, harus di awan jadi cloud computing," ujarnya dalam acara pelantikan pejabat eselon 1 BKPM, Kamis (19/7/2018).

Selain itu, BKPM membutuhkan anggaran untuk melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah seluruh Indonesia, Kementerian/Lembaga, serta kalangan pengusaha dan investor.

"Menurut saya yang paling kritis itu adalah sosialisasi. Mereka harus digiring dan dilatih dan diorientasi terkait perpindahan dari sisten sistem lama ke sistem baru," lanjut Lembong.

Saat ini, BKPM tengah menyiapkan desain organisasi pengelolaan OSS. Menurutnya, divisi yang akan dibentuk untuk melayani investor sudah dipetakan.

Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Wisnu Wijaya Soedibjo menuturkan pihaknya berharap dapat menyelesaikan persiapan sebagai lembaga pengelola OSS lebih cepat dari target yang semula ditetapkan pada Desember 2018.

"Kalau mengikuti target Desember sih ya, tapi jangan-jangan sebulan lagi, kami sudah siap. Jadi bisa saja begitu, kami siap dan kami akan bicara dengan Kemenko [Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]," tuturnya.

BKPM pun sedang menyiapkan aturan soal OSS, yaitu dua peraturan badan tentang tata cara pelayanan perizinan dan pedoman tentang tata cara pengendalian dan pelaksanaan. Wisnu mengungkapkan aturan terkait pelayanan perizinan tersebut rencananya akan dirilis akhir pekan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper