Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Air Minum : Ruang Gerak Swasta Dijamin

Pemerintah menjamin kalangan swasta tetap bisa berpartisipasi dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum atau SPAM kendati dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (SDA) keterlibatan wasta akan diatur secara ketat.
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menjamin kalangan swasta tetap bisa berpartisipasi dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum atau SPAM kendati dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (SDA) keterlibatan wasta akan diatur secara ketat.

Direktur Jenderal Cipta Karya, Sri Hartoyo mengatakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam proyek SPAM tetap berjalan sesuai tahapan yang direncanakan. Dia menepis kekhawatiran ruang gerak swasta akan menyempit seiring dengan persyaratan yang lebih ketat dalam UU SDA.

"Swasta hanya menyelenggarakan Bulk water [air baku], ibaratnya dia hanya tukang masak air," jelasnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015 tentang SPAM, investasi swasta memang terbatas pada pengelolaan unit air baku dan produksi. Sementara itu, investasi pada unit distribusi dilakukan oleh badan usaha milik negara maupun milik daerah.

Peran swasta dalam pengusahaan SPAM sedikitnya diatur dalam tiga pasal PP No.122 Tahun 2015. Pada pokoknya, penyelenggaran SPAM merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan deerah lewat pembentukan badan usaha atau unit kerja. Namun, bila penyelenggaran SPAM di luar jangkauan pelayanan pemerintah, bisa dilakukan kerja sama dengan badan usaha.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan berbagai opsi pengetatan pengusahaan swasta akan dibahas bersama DPR, termasuk kemungkinan melakukan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam pengusahaan air minum.

Dia mengimbuhkan, pengaturan investssi swasta di air minum akan diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru.

Dalam catatan Bisnis.com, minat swasta untuk menggarap proyek SPAM cukup tinggi. Sejauh ini sudah ada tiga proyek SPAM dengan skema KPBU yang sudah berjalan, yakni SPAM Bandar Lampung, SPAM Semarang Barat, dan SPAM Umbulan.

SPAM Karian juga tengah disiapkan dengan skema KPBU yang mana saat ini tengah dalam tahap studi kelayakan.Sri mengatakan, pihaknya penyediaan air minum (SPAM) Karian rampung pada September 2018.

Sementara itu, proyek SPAM Pekanbaru ditargetkan bisa mulai ditawarkan kepada investor pada Agustus 2018. Direktur Pengembangan SPAM, Ditjen Cipta Karya, Muhammad Sundoro mengatakan saat ini proses penyusunan kajian akhir prastudi kelayakan atau final business case (FBC) ditargetkan rampung pada akhir Juli 2018.

Ketua Tim KPBU SPAM Pekanbaru, Muhammad Suhandi mengatakan pada penjajakan minat di tahap kajian awal prastudi kelayakan (outline business case/OBC), sebanyak sepuluh perusahaan menyatakan minat berinvestasi di proyek SPAM Pekanbaru.

"Market soundingnya nanti Agustus [2018], saat ini lewat email maupun telepon sudah ada 14 perusahaan yang berminat," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper