Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewi Setyarini mengatakan sejumlah peraturan mengatur tentang perlindungan anak terhadap media penyiaran, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengatur hak anak dalam media, yaitu menyampaikan pendapat, berpartisipasi, berpikir dan mendapat informasi yang bermanfaat," kata Dewi di Jakarta pada Selasa (17/7/2018).
Sedangkan menurut Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat.
Lembaga penyiaran juga diwajibkan mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Klasifikasi khalayak berdasarkan isi siaran meliputi prasekolah, anak-anak, remaja, dewasa, dan semua umur.
"Adapun poin-poin penting perlindungan anak dalam P3-SPS adalah kewajiban lembaga penyiaran mengutamakan kepentingan anak dalam setiap program siaran serta perlindungan dari pornografi dan unsur seksualitas dan eksploitasi anak dalam tayangan," tuturnya.
Selain itu, P3-SPS juga mengatur larangan menampilkan adegan kekerasan verbal maupun visual, perlindungan anak dari unsur mistik dan kewajiban muatan positif dan sesuai psikologi anak serta bebas dari klenik, sihir, mistik, dan horor.
"Juga ada larangan menjadikan anak sebagai narasumber di luar kapasitasnya serta kewajiban penyamaran identitas dalam kasus kejahatan seksual dan penegakan hukum," katanya.
Dewi menjadi salah satu narasumber dalam jumpa media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain Dewi, narasumber yang lain adalah Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny R. Rosalin.