Bisnis.com, JAKARTA — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. memberi penjelasan ihwal terjadinya aksi mogok kontraktor dalam proyek pembangunan tol Soreang-Pasirkoja atau dikenal sebagai Tol Soroja.
PT Wijaya Karya menyebutkan masih terdapat perbedaan perhitungan volume pekerjaan akhir dalam pelaksanaan proyek jalan tol Soreang—Pasir Koja Seksi 1 yang melibatkan perseroan dan PT Citra Bangun Selaras.
Dalam siaran pers, Jumat (13/7/2018), Manajemen emiten berkode saham WIKA itu memaparkan perseroan menghitung volume akhir pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.
Sementara, Citra Bangun Selaras (CBS) menggunakan tata cara perhitungan yang berbeda sehingga perlu dihadirkan pihak independen untuk dapat memberikan bukti yang benar dan bertanggung jawab sebagai dasar pembayaran.
“Saat ini perbedaan dalam perhitungan volume akhir pekerjaan tengah dalam tahap mediasi yang telah disepakati oleh WIKA dan CBS melalui pihak ketiga yang independen dan memiliki kredibilitas,” tulis manajemen WIKA.
WIKA menyatakan segala hal yang berkenaan dengan sengketa bisnis telah memiliki mekanisme penyelesaian sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Perseroan menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum.
Sebelumnya diberitakan bahwa belasan kontraktor PT Citra Bangun Selaras, BUMD yang menangani pembangunan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) berdemonstrasi di depan pintu masuk-keluar menuju gerbang tol. Mereka menuntut pembayaran tunggakan dari PT Wijaya Karya (Wika).
Direktur PT CBS Eri Rusmana, di Bandung, Jumat (13/7/2018), menjelaskan PT Wika belum membayarkan sisa tunggakan proyek Tol Soroja kepada PT CBS bersama 13 subkontraktor lainnya dengan nilai mencapai Rp19 miliar rupiah.
"Kisaran Rp19 miliar dari total kontrak. Kemarin itu ada beberapa adendum dari mulai pertama kami kerja Rp16 miliar naik lagi sampai kurang lebih Rp30 miliar," ujar Eri lagi.
Eri menjelaskan, PT CBS sebelumnya telah melakukan beberapa kali mediasi dengan PT Wika untuk meminta kejelasan masalah tersebut.
Namun kata dia, mediasi di antara keduanya selalu jauh dari kata sepakat, bahkan meski telah dilakukan di Kejaksaan Negeri.