Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI : Program Tapera & Pasokan Rumah MBR

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan dan telah membayar simpanan.Dengan rumusan ini, calon peserta Tapera mencakup pekerja, PNS, TNI, dan Polri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Ketersediaan rumah di Indonesia masih jauh dari mencukupi. Data Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan pada 2017 terdapat 11,4 juta rumah tangga tidak memiliki rumah, 11,6 juta rumah tangga dengan kondisi yang tidak layak, dan 10,8 juta rumah tangga berbagi rumah.

Kekurangan pasokan rumah tersebut merupakan akumulasi permintaan rumah yang diperkirakan 800.000 unit per tahun, yang tidak terpenuhi. Ketiga kelompok rumah tangga tersebut tidak memiliki penghasilan cukup untuk memiliki rumah layak huni, tergolong dalam masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Kondisi tersebut berpotensi semakin besar menimbang harga rumah yang terus naik dan bertambahnya jumlah penduduk perkotaan. Selain itu kemampuan pembangunan rumah baru mencapai sekitar satu juta rumah per tahun.

Untuk membantu masyarakat yang terbatas pendapatannya memiliki rumah, diterbitkan UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pada konsideran undang-undang disebutkan Tapera diperlukan untuk menjamin kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif berdasarkan konstitusi.

Tapera merupakan evolusi dari Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 14/1993. Selain dasar hukum yang lebih tinggi, Tapera juga memiliki perbedaan cakupan kepesertaan yang lebih luas. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan dan telah membayar simpanan.

Dengan rumusan ini, calon peserta Tapera mencakup pekerja, PNS, TNI, dan Polri. Jumlah tenaga kerja Indonesia menurut data BPS pada Agustus 2017 mencapai sekitar 121 juta jiwa, termasuk diantaranya PNS sekitar 6,5 juta.

Permintaan perumahan menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, struktur tenaga kerja dengan porsi terbesar buruh/karyawan/pegawai. Pada Pasal 7 UU Tapera diatur bahwa peserta Tapera mencakup pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib, dan dapat pula pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Jumlah tenaga kerja Indonesia yang mencapai sekitar 121 juta terdiri dari empat kelompok besar, yaitu sekitar 48 juta buruh/karyawan/pegawai, 23 juta berusaha sendiri, 18 juta berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar, dan 14 juta pekerja keluarga/tak dibayar.

Tiga kelompok pekerja yang lain relatif kecil sekitar 16 juta yang terdiri dari pekerja bebas pertanian, pekerja bebas bukan pertanian, berusaha dibantu buruh tetap/dibayar.

Tingkat pendidikan pekerja Indonesia sekitar 51 juta dari 121 juta adalah lulusan SD, belum/tidak tamat SD, dan belum/tidak pernah sekolah. Kelompok pekerja ini relatif memiliki keterbatasan dalam pengurusan perumahan, misalnya berkaitan dengan perbankan. Jumlah yang berpendidikan sekolah menengah juga besar sekitar 56 juta.

Data ini menunjukkan perlunya kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan agar pekerja mampu mengatur keuangannya. Sebagian besar pekerja dalam dua kelompok ini tergolong MBR.

Kedua, kondisi rumah tangga tidak tersebar merata, baik secara kuantitas maupun kualitas. Jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 65,59 juta. Tiga provinsi dengan jumlah rumah tangga terbesar adalah Jawa Barat 12,4 juta, Jawa Timur 10,7 juta, dan Jawa Tengah 9,07 juta. Provinsi dengan jumlah rumah tanggal terkecil adalah Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Gorontalo, yang ketiganya berjumlah sekitar 550.000. Hal ini menunjukkan adanya tingkat permintaan perumahan yang beragam antar daerah.

Keragaman kualitas rumah tangga dapat dilihat dari ketersediaan sumber air minum yang layak. Secara nasional, sekitar 80% rumah tangga perkotaan sudah memperoleh air minum yang layak, sementara di perdesaan baru sekitar 62%. Beberapa provinsi masih mengalami sediaan air minum yang jauh dibawah rata-rata nasional seperti Bengkulu dan Papua.

Penduduk Perkotaan

Ketiga, semakin besarnya jumlah penduduk di perkotaan. Porsi penduduk perkotaan secara nasional terus bertambah dari 49,8% (2010) menjadi 53,6% dari total penduduk 2015. Pada 2035 diperkirakan jumlah penduduk perkotaan mencapai 66,6%. Urbanisasi yang pesat menumbuhkan permintaan rumah dalam jumlah besar.

Kegagalan penyediaan rumah dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti meluasnya perumahan kumuh.

Keempat, bertambahnya porsi rumah kontrak/sewa. Secara nasional rumah kontrak/sewa terus bertambah porsinya dari 7,81% (1999) menjadi 9,52% (2017). Pertambahan rumah sewa yang cepat terjadi pada beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur. Perkembangan rumah kontrak ini akan melonjak terkait dengan kepadatan jumlah penduduk dan tingkat urbanisasi.

Disisi lain tetap terbuka peluang peningkatan pasokan perumahan. Pertama, komitmen kuat pemerintah dalam penyediaan perumahan murah. Hal ini antara lain tercermin dari dimasukkannya perumahan sebagai salah satu proyek strategis nasional, yaitu Program Satu Juta Rumah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Program Satu Juta Rumah hunian untuk MBR sebesar 70% dan 30% untuk non-MBR. Capaian realisasi program ini terus bertambah dari sekitar 700.000 unit (2015) menjadi 905.000 unit (2017). Pertambahan penyediaan rumah tersebut antara lain berasal dari kenaikan capaian program KPR Bersubsidi (FLPP, subsidi bunga kredit, subsidi bantuan uang muka) yang terus meningkat. Selain berasal dari APBN, pembiayaan perumahan MBR juga oleh BUMN dan swasta.

Kedua, penyempurnaan regulasi untuk mendorong pembangunan rumah MBR juga terus dilakukan. Pada Inpres 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan telah diamanatkan kepada pimpinan daerah untuk melakukan percepatan perizinan perumahan rakyat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Melalui PP 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR perizinan perumahan yang mencapai 33 izin atau syarat telah dipangkas menjadi 11 izin. Waktu penyelesaian izin yang semula sampai 981 hari menjadi 44 hari. Penyederhanaan tersebut akan mendorong kegiatan usaha pengembang rumah subsidi di seluruh provinsi yang saat ini berjumlah 3.942 perusahaan.

Ketiga, pembangunan perumahan murah merupakan bagian dari komitmen Indonesia mendukung pelaksanaan program global yaitu Sustainable Development Goals/SDGs. Pembangunan perumahan murah terkait erat dengan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan nomor 11 yaitu komunitas dan kota yang berkelanjutan. Ada beberapa target pembangunan yang dicanangkan, diantaranya pada 2030 semua orang memiliki akses untuk mendapatkan rumah yang aman dan terjangkau, pelayanan dasar.

Keempat, kondisi ekonomi dan keuangan yang semakin kondusif bagi berkembangnya instrumen pembiayaan perumahan di pasar keuangan dan pasar modal.

Inflasi dalam tiga tahun terakhir dapat dikendalikan pada rata-rata 3,33% per tahun. Dengan inflasi yang rendah dan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5%, nilai kapitalisasi pasar modal meningkat rata-rata 13,41% tiap tahunnya.

Peluang peningkatan sediaan tersebut menunjukkan kebijakan dan iklim usaha penyediaan perumahan sudah relatif kondusif untuk memenuhi tantangan pembangunan perumahan MBR lebih dari 1 juta rumah per tahun secara berkelanjutan. Semoga.

*) Artikel dimuat di koran Bisnis Indonesia edisi Rabu (11/7/2018)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper