Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengapresiasi langkah Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub atas dibukanya layanan daring/online untuk konsultasi pelayanan pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal (PPK).
Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan dengan adanya layanan online ini tentunya diharapkan akan lebih baik dalam mempersingkat birokrasi selama ini.
"Tujuan dari layanan online adalah memang untuk meminimalisasi transaksi face to face. INSA menyambut baik langkah-langkah inovasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub ini," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/7/2018).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Dwi Budi Sutrisno telah menerbitkan surat edaran bernomor UM.003/14/2018 tanggal 29 Juni 2018, tentang penerimaan konsultasi melalui email PPK tersebut.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Kemenhub akan merespons setiap email konsultasi yang masuk paling lambat 1 x 24 jam hari kerja melalui alamat email ; [email protected].
Carmelita berharap, layanan konsultasi serta pendaftaran kapal online ini, kedepannya juga diikuti dengan layanan pengurusan online lainnya, seperti perpanjangan sertifikat, serta ijin-ijin lainnya. "Pelaku usaha pelayaran berharap agar perizinan lainnya juga bisa dilaksanakan lewat sistem online," ujarnya.
Baca Juga
Surat edaran Dirkapel Ditjen Hubla Kemenhub tentang layanan daring PPK itu juga ditembuskan kepada Dirjen Perhubungan Kemenhub, Sisditjen Hubla Kemenhub, para Direktur di Lingkup Ditjen Hubla Kemenhub, serta para Kepala UPT di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub.
Selain itu, disampaikan kepada Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA), Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), dan Ketua Pelayaran Rakyat (Pelra).(k1)